iklan GEDUNG RSBI: Bangunan gedung RSBI yang saat ini tidak digunakan lagi.
GEDUNG RSBI: Bangunan gedung RSBI yang saat ini tidak digunakan lagi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Derita mangkir dari panggilan penyidik Kejati Jambi. Ia tidak datang saat akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Pondok Meja, Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Rahmat Derita sendiri, dalam proyek tersebut, merupakan pejabat Penguna Anggaran (PA).

"Jadwal pemeriksaan seharusnya hari ini (Kemarin red), tapi tidak bisa hadir. Karena mendapat tugas kedinasan dari Bapak Gubernur jambi untuk menghadiri undangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, terhitung 19-24 Februari 2014," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/2).

Ditegaskan Aspidsus, bahwa Rahmat Derita akan dimintai keterangan terkait kasus pembangunan gedung eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Beberapa waktu yang lalu penyidik sudah melayangkan surat pangilan yang ditujukan kepada mantan Kadisdik Provinsi Jambi Rahmat Derita selaku pengguna anggaran. Karena tidak bisa hadir, pihak kejaksaan menjadwalkan ulang. ”Kita akan panggil ulang secepatnya,” tandasnya
--batas--
Sebelumnya, Agus Irawan, salah seorang penyidik kasus pembangunan gedung eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), mengatakan bahwa penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap tujuh orang untuk dimintai keterangannya, yakni Ketua Panitia Lelang, Kosultan Rencana, PPTK, Penguna Anggaran, Kuasa Penguna Anggaran, Direktur Utama PT BH, Kosultan Pengawas.

Namun, Selasa (18/2) penyidik sudah memeriksa satu orang untuk dimintai keterangan, yaitu Usep Suryana, yang menjabat sebagai Konsultan Pengawas proyek fisik, proyek yang telah menelan dana sebesar Rp 67 Miliar tersebut.

Untuk diketahui, Penyelidikan kasus ini terkait laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan RSBI yang memliki anggaran sebesar 67 miliar, adanya pelaksanaan yang pekerjaannya tidak sesuai dengan Spek.

Pada tanggal 7 Februari 2014, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindak lanjuti laporan dari Masyarakat.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images