iklan
SUNGAIPENUH, DPRD Kota Sungaipenuh mengaku sampai saat ini belum mendapat tembusan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Peraturan Walikota (Perwako) mengenai APBD 2014. Parahnya lagi, DPRD belum menerima Perwako tentang APBD 2014 dari Pemkot Sungaipenuh.

“SK Gubernur tentang penetapan APBD Sungaipenuh dan Perwako nomor 03 dan 04 sampai hari ini belum disampaikan ke DPRD Sungaipenuh,” ujar Syafriadi, Wakil Ketua DPRD Sungaipenuh Rabu (19/2).

Padahal kata Syafriadi, secara tertulis pihaknya telah menyurati Pemkot Sungaipenuh pada tanggal 6 Februari dan 14 Februari untuk menyampaikan Perwako tentang APBD 2014. “Sampai sekarang kita belum tahu kegiatan Pemkot Sungaipenuh,” katanya.

Disebutkannya, seharusnya Perwako yang sudah masuk lembaran daerah sudah menjadi kosumsi publik. “Kalau tidak disampaikan ke publik bisa sewenang-wenang Pemkot gunkan anggaran. Kita mencurigai Pemkot menghindari pengawasan DPRD terhadap Perwako ini,” tandasnya.

Dia mengingatkan, jika terjadi kasus hukum dalam penggunaan APBD 2014 Walikota bersama jajarannya dan Gubernur harus bertanggung jawab. “DPRD tidak bertanggung jawab, karena DPRD tidak mengesahkan APBD 2014,” sebutnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images