iklan
MUARABULIAN, Jika tahun 2013 lalu usia pensiun PNS jabatan struktural 56, namun tahun 2014 ini usia usia pensiun PNS ditambah dua tahun lagi. ‘’PNS yang memasuki usia pensiun terhitung Januari maka mereka masuk dalam aturan yang lama, namun yang pensiun diatas Januari mereka masuk dalam aturan yang baru dan diperpanjang dua tahun,’’ ujar Plt BKPPDBatanghari, Syargawi.

Diakui Syargawi pihak BKD sebelum aturan baru dikeluarkan cukup banyak memproses PNS yang akan pensiun, namun setelah peraturan baru dikeluarkan akhirnya proses pensiun para PNS dicek kembali untuk direvisi sesuai aturan yang baru.

‘’Saua tidak bisa mengingat secara pasti berapa orang yang pensiun dan masuk dalam aturan yang lama, tapi yang jelas para kepala dinas yang masuk usia pensiun dan aturan yang yang lama diantaranya Kadis Peternakan, BPKP, Perhubungan dan Staf Ahli,’’ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images