iklan
BADAN Kepegawian Negara (BKN) membuka pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) honorer K-2 yang diangkat CPNS. Kepala dareah, menteri, atau kepala lembaga non kementerian, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa dibui jika terbukti mencurangi dokumen pemberkasan NIP.

BKN tidak main-main dalam menerapkan pegawasan selama pemberkasan NIP. Kepala BKN Eko Sutrisno menuturkan, setiap kepala daerah atau menteri wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak. "Kami benar-benar menjalankan sistem preventif yang ketat," paparnya. Dia tidak ingin negara kebobolan tenaga honorer K-2 yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS.

Melalui surat pernyataan tanggung jawab mutlak itu, kepala daerah atau menteri wajib memeriksa keabsashan berkas usulan pemberkasan NIP bagi para honorer K-2 secara seksama. Surat pernyataan tadi harus dicantumkan saat intansi mengusulkan pemberkasan NIP.

Eko mengatakan isi dari surat pernyataan itu merupakan tanggung jawab kepala daerah atau menteri bahwa honorer K-2 yang diusulan telah dipastikan kebenaran dan keabsahannya. "Apabila ternyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar atau palsu, maka PPK (kepala daerah atau menteri, red) bertanggung jawab penuh secara administrasi maupun pidana," paparnya.

BKN menyebutkan banyak dokumen kelengkapan usulan pemberkasan NIP honorer K-2 yang rawan dimanipulasi. Seperti SK pengangkatan yang diteken pejabat berwenang dan surat keterangan usia maksimal 46 tahun dan miniman 19 tahun per 1 Januari 2006.
--batas--
Kemudian surat keterangan memiliki masa kerja sebagai honorer minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja pada instansi pemerintah yang mengangkatnya. Dokumen lainnya yang krusial adalah, keterangan penghasilannya dibiayai dari non APBN/APBD. Dia mengatakan ketentuan dokumen-dokumen itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 56/2012.

"Persyaratan lainnya adalah tenaga honorer K-2 yang diusulkan NIP-nya, wajib dinyatakan lulus TKD dan TKB (tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,)," jelas Eko. Dia menegaskan bahwa pemberkasan NIP honorer K-2 harus sesuai dengan peratura perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pelanggaran adminsitrasi, maka BKN tidak akan menetapkan NIP-nya. Sehingga status CPNS dari tenaga honorer K-2 yang bersangkutan dicabut.

Sampai saat ini Eko belum bisa memaparkan jumlah pelanggaran dalam pemberkasan NIP. Sehingga berapa banyak status CPNS yang dicabut, belum bisa dihitung. Usulan pemberkasan NIP di BKN ini dibuka paling lambat 31 April nanti.

Eko menuturkan persoalan besar memang muncul pasca pengumuman kelulusan honorer K-2 yang ditetapkan pemerintah 10 Februari lalu. Pemicunya adalah, reaksi dari tenaga honorer K-2 yang tidak lulus dalam pengangkatan itu. "Sekarang reaksinya mulai bermunculan," jelas dia.

Diantara reaksi yang paling mengemuka adalah, banyaknya peserta K-2 yang lulus merupakan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat masa kerja minimal. Artinya para honorer K-2 yang diangkat itu melanggar ketentuan masa kerja sebagai honorer minimal satu tahun per 31 Desember 2005. "K-2 yang benar-benar berhaklah yang dapat diangkat menjadi CPNS," pungkas Eko.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images