iklan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar cepat-cepat meredam polemik nasih tenaga honorer K-2 yang gagal diangkat CPNS. Dia menegaskan bahwa status mereka dikembalikan lagi ke instansi dan diperbolehkan untuk bekerja.

Azwar menegaksan pihaknya saat ini masih konsentrasi penuh menuntaskan pengangkatan tenaga honorer K-2 menjadi CPNS. Setelah diumumkan, masih ada fase berikutnya yakni pemberkasan nomor induk pegawai (NIP). "Kita sekarang fokus dulu pada yang sudah diangkat menjadi CPNS," tandasnya kemarin.

Tetapi Azwar mengatakan Kemen PAN-RB bukan berarti lepas tangan terhadap nasip tenaga honorer K-2 yang tidak terangkat menjadi CPNS itu. Dia mengatakan instansi yang mengangkat para honorer itu harus tanggung jawab. Terkait apakah akan melakukan PHK atau mempekerjakan kembali, Azwar memasrahkan kepada masing-masing instansi.

Seperti diketahui bahwa pembayaran gaji tenaga honorer K-2 itu diambil dari dana non-APBN atau APBD. Sehingga tidak perlu khawatir ada pelanggaran terhadap pengalokasian gaji untuk tenaga honorer K-2 yang gagal menjadi CPNS itu.
--batas--
Tetapi Azwar mengatakan, setelah ada aturan pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka status seluruh tenaga honorer harus dihilangkan. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan teknis pengangkatan PPPK itu.

Aturan intinya adalah, instansi pusat maupun daerah dilarang mengangkat PPPK seenaknya. Baik itu formasi maupun jumlahnya. Azwar mengatakan bahwa formasi PPPK itu ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu PPPK juga mendapatkan hak-hak sama seperti PNS. Yakni hak jaminan kesehatan dan kesejahteraan lainnya.

Sementara itu panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS terus menegaskan bahwa tidak ada lagi pengumuman susulan untuk kelulusan CPNS dari tenaga honorer K-2. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pengumuman yang sudah dipublikasikan di situs Kemen PAN-RB, BKN, dan sejumlah media partner bersifat tetap.

"Rumor ada pengumuman kelulusan CPNS dari honorer K-2 tahap kedua itu tidak benar. Sehingga tidak perlu ditanggapi," jelas dia. Pengumuman seperti bisa dipastikan adalah penipuan dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Mereka memanfaatkan banyaknya jumlah tenaga honorer K-2 yang gagal diangkat menjadi CPNS.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images