iklan
Mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal, tersangka kasus penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, periode 2009-2011, akan segera jalani persidangan. Hal ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

"Berkas pak Sepdinal sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi," ujar Kasipidsus Kejari Jambi, Raadi Oktia Novi, saat ditemui di Kejari Jambi, Jumat (21/2).

Disebutkannya lagi, Sepdinal akan didakwakan dua pasal Tipikor, yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. "Untuk Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani kasus ini adalah Jaka Wibisana, Erma, Sinurat, Suparjo dan Deni," sebutnya

Terpisah, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Mahfudin, mengatakan Kamis (kemarin red) Kejaksaan Negeri Jambi sudah melimpahkan berkas Sepdinal untuk disidangkan. "Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan adalah untuk Ketua Majelis Paluko Hutagalung, anggota Sri Wahyuni dan Adli, sedangkan Panitera Penganti, Efendi," Ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Mahfudin.

Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal juga mantan Ka Kwarda Pramuka Jambi, periode 2009-2011 akan menjalani sidang perdana pada Selasa 25/2, dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images