iklan
Penerapan Perda soal Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing terkendala. Ini karena urusan birokrasi untuk mengesahkan Perda ini sehingga bisa dilaksanakan di Kementrian belum juga kelar.

Padahal, jika perda ini diterapkan, maka potensi pemasukan bagi daerah dari sumbangan pajak pekerja asing sangat besar. Mengingat jumlah pekerja asing yang ada di Jambi khususnya, mencapai ratusan orang. Hal ini sendiri diakui sendiri oleh Haris AB, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Provinsi Jambi, Minggu (23/2).  “Proses selanjutnya tinggal di biro hukum dan di Dispenda. Tugas kita sudah selesai, masuk ke DPRD dan sudah diketok palu dan sudah dibawa ke kementrian Sosial tinggal lagi prosesnya disana,” ujarnya.

Dijelaskannya, jika tak segera diberlakukan, memang Pemprov Jambi akan merugi. Sebab, potensinya sangat besar. “Kalau tak segera diterapkan ini kerugian untuk Jambi. Tahun ini 120 orang Tenaga Kerja Asing (TKA),” ungkapnya.

Menurutnya, masa kerja TKA itu tergantung kontrak kerjanya. “Mereka itu kan tergantung masa kerjanya, jadi dia datang dan pegi di Jamb, tergantung dengan masa kerjanya,” katanya.

Dibeberkannya, dari 120 TKA yang ada saat ini, lebih setengahnya sudah hampir habis izinnya. “Hampir 90 orang sudah akan habis masa kerjanya. Itu hampir di semua perusahaan yang pakai TKA. Memang paling dominan dan paling banyak di PetroChina,” pungkasnya.

Sebelumnya, panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Jambi telah membahas Perda soal penarikan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi saat itu, H Wahab Hasyab menerangkan, rencananya, penarikan retribusi ini akan diberlakukan mulai 2014 ini.
--batas--
“Dulu itu kewenangan pusat, perpanjangan itu diberikan hak daerah untuk mengaturnya. Maka dari itu, daerah akan membuat rambu-rambunya dulu. Karena kita tahu, keterbukaan disana (perusahaan, red) masih sangat dipertanyakan dan pengawasan masih sangat sulit bagi kita karena itu jadi kewenangan pusat,” katanya.

“Dengan terbitnya aturan ini kita menjadi mudah melakukan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Jambi dalam rangka memberikan kontribusi terhadap PAD,” tambahnya.

Ditanya besaran yang wajib dibayar oleh TKA nantinya? Wahab menyebutkan, 100 US dolar per bulannya. “Dikalikan setahun berapa, itu per orang. Lalu 218 kalau tak salah tadi TKA itu dari China. Jadi nanti didata dulu, baru sekaligus dibayarkan. Itu kan harus dilakukan di depan sesuai kontrak kerja. Berapa lama dia bekerja di Jambi, dia yang bayar dulu,” terangnya.

Lalu, bagaimana jika ditemukan ada perusahaan yang tak membayar sesuai ketetapan? Dia menegaskan, akan dikenakan sanksi pidana. “Kalau ada ditemukan tak bayar maka dilakukan penyelidikan di kepolisian kalau melanggar itu. Jadi jangan sampai kita di luar negeri sangat diperketat. Kenapa kita terlalu longgar,” cetusnya.

“Maka salah satunya payungnya inilah untuk membuat rambu dalam bekerja dan mengawasi. Menurut informasinya memang (TKA) didominasi dari China. Kalimantan katanya sudah membuat katanya Perda ini. Memang aturannya 2013 ini diturunkan dari pusat, masih baru,” tambahnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images