iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmad Derita yang menjabat sebagai Penguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan gedung Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Pondok Meja, Mestong, Muarojambi, untuk dimintai keterangan.

Panggilan kedua ini diberikan setelah sebelumnya pada panggilan pertama Rahmad Derita tidak hadir atau mangkir.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan penyidik sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmad Derita. “Iya, surat panggilan kedua sudah dilayangkan beberapa hari yang lalu, pemanggilan kepada pengguna angaran pembangunan RSBI ini untuk dimintai keterangan pada hari Senin 24/2 (hari ini red),”ujar Masyroby.

Dikatanya lagi, bahwa pada panggilan pertama dirinya tidak datang, apabila tidak datang pada pemanggilan kedua, penyidik akan layangkan panggilan ketiga. ”Apabila tidak datang memenuhi panggilan kedua, kita akan layangkan surat panggilan ketiga,” tandasnya

Pihak kejaksaan mengindikasikan ada dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 67 miliar itu. Penyelidikan puldata pulpaket, berupa pelaksanaan penyelidikan pembangunan gedung sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di Pondok Meja. Proyek puluhan miliar itu dikerjakan 2009, 2010, 2011, 2012 dengan dana APBD Provinsi Jambi.
--batas--
Namun dalam proyek ini diduga pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kondisi bangunan banyak bocor, sudah mengelupas, dan lain sebagainya. Dari hasil laporan masuk, pihak kejaksaan telah melakukan kroscek lapangan, dan hasilnya mendekati kebenaran

Informasi yang diperoleh Jambi Ekspres, dari di Kejati Jambi belum lama ini, diketahui bahwa pada pembangunan gedung ini bertahap yang dilakukan selama dua tahun menggunakan dana APBD Provinsi Jambi. Jumlah dana untuk pembangunan fisiknya Rp 42 miliar.

Pada 2009 dana yang turun Rp 16 miliar. Kemudian 2010, dana yang turun ada di dua mata anggaran jumlahnya Rp 26 miliar. Yang prosesnya menggunakan penunjukkan langsung (PL) sebesar Rp 10 miliar, dan menggunakan lelang Rp 16 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images