iklan
Selain meminta agar pelantikan Bupati Kerinci terpilih ditunda Aliansi Masyarakat Pendukung Bupati Pilihan Rakyat Anti Bupati pilihan MK juga meminta agar rekan mereka yang ditangkap Polisi dibebaskan. 

"Kami mempertanyakan juga mengapa kawan kami ditangkap. Lepaskan kawan kami," ujar pendemo didepan kantor DPRD Kerinci, Senin (25/2).

Pengunjukrasa mengatakan, rekan mereka yang ditangkap tidak pernah dipanggil Polisi satu kali pun. "Kami minta rekan kami dikembalikan saat ini juga. Jangan menambah masalah, jangan terjadi hal yang tidak diinginkan didalam desa," ujar pendemo. 

Saat mempertanyakan mengenai rekan mereka yang ditangkap, salah seorang keluarga tersangka pelaku pembakaran histeris dan pingsan. Utusan masyarakat pun akhirnya diterima DPRD Kerinci.

Salah seorang utusan pendemo kepada anggota dewan mengatakan, mengapa setelah 1 X 24 jam rekan mereka tidak dilepaskan. "Kalau tidak ada bukti lepaskan. Rekan kami ditangkap tidak ada surat panggilan. Lagi tidur ditarik keluar, apa orang ini teroris," kata salah satu utusan pendemo. "Kalau nangkap orang pakai prosedur dan aturan. Kalau memang dicurigai panggil, kalau 3 kali tidak datang baru jadi DPO," ucapnya.

Mereka juga memprotes pihak Kepolisian yang mengejar yang diduga pelaku pembakaran dirumah Bupati. "Ini menghilangkan wibawa Bupati," tandasnya.
--batas--
Menurut pengunjukrasa, dua orang yang ditangkap Polisi adalah Aswir alias pak Niko, Efrianto pak Onel dan Sopan Sofian. Sedangkan yang telah dibebaskan Polisi, Erlia M Aris dan Suharto. "Sekarang yang sedang dikerjar Polisi Suhartoni, dan Sukaimi," tandasnya.

Irmanto, wakil Ketua DPRD Kerinci meminta utusan pendemo melaporkan secara tertulis pengaduannya ke DPRD. Selanjutnya DPRD akan memanggil pihak terkait.

Kabag Hukum, Zufran yang hadir dalam pertemuan menyarankan pendemo untuk memanfaat pengacara yang telah ditunjuk keluarga rekan mereka yang ditangkap. "Kalau ditangkap diluar prosedur, silahkan pra peradilan. Gunakan Pengacara sebagai perpanjang tangan," sarannya.
Setelah melakukan pertemuan dengan DPRD, para pengunjukrasa beranjak ke Mapolres Kerinci dan melakukan unjukrasa disana.

Wakapolres Kerinci Kompol M Sanusi yang menerima pengunjukrasa mengatakan dari 4 orang warga yang ditangkap, 2 orang sudah dikembalikan. Sedangkan dua orang lagi masih dalam tahap pemeriksaan."2 orang masih tahap pemeriksaan," ujarnya.

Dasar penangkapan warga kata Wakapolres, karena ada alat bukti. "Karena cukup alat bukti, maka kita ditahan

Maizarwin SH, kuasa hukum Efrianto (38), warga Desa Mukai Hilir mengatakan, jika dalam penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur, maka pihaknya akan melakukan pra peradilan. "Tergantung keluarga, jika ada tindakan Polisi yang tidak sesuai prosedur kita bisa pra peradilankan," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images