iklan Diperiksa: Rahmad Derita diperiksa oleh Kejati Jambi, Senin (24/2).
Diperiksa: Rahmad Derita diperiksa oleh Kejati Jambi, Senin (24/2).
Sekitar pukul 12:05 WIB, penyidik memberikan waktu kepada Kadis Pendidikan ini untuk istirahat. Saat diwawancarai Rahmad membenarkan kedatangannya guna memberikan keterangan terkait pembangunan RSBI. Posisinya adalah pengguna anggaran karena ketika itu menjabat kepala dinas. “Iya, saya diperiksa untuk dimintai keterangan, pada waktu itu saya menjabat sebagai pengguna anggaran dan kepala dinas," katanya.

Dikatanya lagi, bahwa dana pembangunan RSBI sebesar Rp 37 miliar. “Dana untuk pembangunan RSBI sekitar Rp 37 miliar. Untuk yang lain-lain juga,” katanya.

Namun saat ditanyai wartawan terkait dana Anggaran untuk pembangunan yang sebesar Rp 67 miliar. Dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui. “Saya tidak tahu, yang saya tahu hanya yang Rp 37 miliar,” sebut Rahmad.

Sementara itu terkait materi yang ditanya penyidik pada saat dirinya diperiksa, Rahmad tidak banyak berbicara. Namun perihal pembangunan yang di 2010 prosesnya penunjukan langsung, dia enggan berkomentar. “Itu tanya sama penyidik aja,” tandasnya

Sumber terpercaya media ini di Kejati Jambi menyebutkan, Rahmad diberi 16 pertanyaan selama pemeriksaan dua setengah jam. “Pertanyaan mengarah ke posisi dia sebagai pengguna anggaran tentunya," kata dia.

Selain Penguna Anggaran, Rahmad Derita penyidik Kejati juga sudah melayangkan surat panggilan kepada PHO untuk dimintai keterangan, “Tapi apakah dia datang memenuhi panggilan, kita belum tau,” ujar sumber terpecaya media ini di Kejati Jambi.

Pihak kejaksaan mengindikasikan ada dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 67 miliar itu. Penyelidikan puldata pulpaket, berupa pelaksanaan penyelidikan pembangunan gedung sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di Pondok Meja. Proyek puluhan miliar itu dikerjakan 2009, 2010, 2011, 2012 dengan dana APBD Provinsi Jambi.
--batas--
Namun dalam proyek ini diduga pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kondisi bangunan banyak bocor, sudah mengelupas, dan lain sebagainya. Dari hasil laporan masuk, pihak kejaksaan telah melakukan kroscek lapangan, dan hasilnya mendekati kebenaran.

Informasi yang diperoleh media ini, dari di Kejati Jambi belum lama ini, diketahui bahwa pada pembangunan gedung ini bertahap yang dilakukan selama dua tahun menggunakan dana APBD Provinsi Jambi. Jumlah dana untuk pembangunan fisiknya Rp 42 miliar.

Pada 2009 dana yang turun Rp 16 miliar. Kemudian 2010, dana yang turun ada di dua mata anggaran jumlahnya Rp 26 miliar. Yang prosesnya menggunakan penunjukkan langsung (PL) sebesar Rp 10 miliar, dan menggunakan lelang Rp 16 miliar.

Menurut informasi yang di peroleh media ini, pembangunan gedung eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ini hanya satu perusahanan yang melaksanakan kegiatan.                                  

Sebelumnya, Agus Irawan, salah seorang penyidik kasus pembangunan gedung eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), mengatakan bahwa penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap tujuh orang untuk dimintai keterangannya, yakni Ketua Panitia Lelang, Kosultan Rencana, PPTK, Penguna Anggaran, Kuasa Penguna Anggaran, Direktur Utama PT BH, Konsultan Pengawas.

Dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Pengawas, Usep Suryana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tabri, belum lama ini.Untuk diketahui, Penyelidikan kasus ini terkait laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan RSBI yang memliki anggaran sebesar Rp 67 miliar, sementara pekerjaannya tidak sesuai dengan Spek.

Pada tanggal 7 Februari 2014, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk menindak lanjuti laporan dari Masyarakat tersebut.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images