iklan
MERANGIN, Warga mengancam akan merusak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) jika pemasangan patok yang direncanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIII Pangkal Pinang dilaksanakan.

Hal ini ditegaskan warga saat melakukan audiensi dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Merangin dan Perwakilan Balai TNKS Wilayah I Merangin, di Disbuhut, Senin (24/2). “Jika kehidupan masyarakat diusik, kami akan rusak TNKS. Intinya kami tidak sepakat dan tidak setuju dengan pemasangan patok di Desa Tanjung Kasri dan Renah Kemumu,” tegas Hasan Mabruri.

Diterangkannya, masyarakat tidak akan pernah menyetujui rencana BPKH terkait pemasangan patok. Sebab hal itu sangat merugikan masyarakat yang mengandalkan lahan sebagai pencaharian. “Pemasangan patok nantinya akan merampas lahan masyarakat yang selama ini digarap. Jika patok dipasang sudah pasti lahan yang ada akan masuk area TNKS, sama saja itu merampas hak masyarakat,” katanya.

Selain menolak rencana pemasangan pematokan, pihaknya juga mempertanyakan rencana Pemkab yang akan mengalih fungsikan HP menjadi HTR di dusun Sungai Tebal yang notabenya dikuasai masyarakat pendatang. “Pemerintah tidak mampu lagi menyelesaikan penduduk pendatang yang sudah jelas melanggar hukum dan merampas hutan Merangin. Sebagai masyarakat Merangin kami menantang hal tersebut,” jelasnya.
--batas--
“Pada intinya kami menolak rencana pematokan dan peralihan fungsi HP menjadi HTR, apa pun bentuknya, sebab itu tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, Syafri Kepala Disbunhut Merangin, mengatakan Pemkab akan tetap mendukung masyarakat. Mengenai rencana pematokan dan peralihan fungsi HP menjadi HTR akan ditunda hingga adanya kesepakatan yang jelas dengan masyarakat setempat. “Mengenai pematokan TNKS di desa Tanjung Kasri dan Renah Kemumu tidak benar akan direlokasi. Pemkab tidak akan mempersalahkan jika masyarakat tidak menyetujui pemasangan patok. Dan hal itu akan dipending hingga ada kesepakatan antara TNKS dan warga kedua desa,” ucapnya.

“Begitu juga halnya dengan HP menjadi HTR di Sungai Tebal. Pemkab pastikan tidak akan melanjutkan pendataan nama pengelola rencana HTR, hingga ada kesepakatan denga warga luhak XVI,” ujarnya lagi.

Hal yang sama juga akan dilakukan dengan BPTNKS wilayah I yang akan menunda pemasangan patok di dua desa tersebut. “Kita akan tunda dulu, dan akan kita cari kesepakatan dengan masyarakat setempat,” ungkap Donal Hutasaik, Kepala BTNKS wilayah I Merangin.

Seperti diketahui dua desa di Kecamatan Jangkat yakni Desa Tanjung Kasri dan Renah Kemumu terancam kehilangan lahan akibat masuk dalam rencana wilayah TNKS.

Bahkan BPKH wilayah XIII Pangkal Pinang sudah turun langsung ke lapangan. Namun hal itu ditolak keras oleh masyarakat setempat dan itu mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Selain itu, Pemkab Merangin juga akan mengalih fungsikan HP menjadi HTR seluas 7998 hektare dan melegalkan dusun Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai yang merupakan penduduk pendatang dari berbagai kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait