iklan
SENGETI, Nia Kurniasih, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop di SMU Titian Teras tahun 2012 lalu, akan segera disidang, karena berkas perkaranya telah dilimpahkan pihak kejaksaan ke pengadilan untuk disidangkan.

Polda Jambi sebagai penyidik kasus ini, telah melimpahkan berkas nia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti beberapa waktu lalu. Dan informasi terbaru, Kejari juga sudah memberikan berkas tersebut ke pihak Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/2) ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Sengeti, Nur Winardi SH di ruang kerjanya, Nur mengaku, saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang yang digelar oleh pengadilan Tipikor Jambi. “Kasus ini sudah kita berikan kepada pengadilan tipikor untuk penjadwalan sidang,” ujar Nur

Nur menjelaskan Nia sendiri saat ini, sudah di tahan sejak 20 November 2013 lalu. Kasus Nia tersebut lanjutnya, di sidik oleh Polda Jambi.”Kita hanya menerima berkas dari Polda dan nanti di tunjuk sebagai penuntut umum,”ucapnya.

Dijelaskan Nur, Nia Kurniasih merupakan Direktur CV Gelora Nusantara yang memenangkan tender pengadaan alat komputer jenis Laptop tahun 2012 lalu, melalui dana APBD Provinsi di bawah Instansi Dinas Pendidikan Provinsi yang ketika itu di jabat oleh Idham Khalik.
--batas--
“Dia mendapat pengadaan sebanyak 48 Laptop. Namun, dari pengadaan itu ternyata disinyalir ada indikasi korupsi. Setelah di sidik, memang diduga Negara di rugikan sekitar Rp.255 juta,” beber Nur

Nia Kurniasih tidak sendirian. Dalam kasusnya ini, ternyata juga menyeret nama mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Khalik serta anggota unit layanan pengadaan UPL Jambi. Tapi dalam kasus ini, kata Nur, Idham dan Pramudian masih berstatus tersangka dan belum di lakukan penahanan. “Kita lihat perkembangan ke depan. Bisa jadi Idham Khalik di tahan karena saat itu dia merupakan sebagai pengguna anggaran yang menandatangani kontrak Nia,” jelasnya.

Setelah pelimpahan berkas ke pengadilan, lanjut Nur  pihaknya akan menunggu panggilan dari pengadilan. Jika cepat, proses Nia ke pengadilan bisa jadi kurang dari satu minggu setelah berkas perkara masuk.”Biasanya bisa satu minggu setelah berkas perkara masuk. Persidangan akan di gelar,”imbuhnya.

Untuk pasal yang menjerat Nia, kata Nur, bisa di kenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidanak Korupsi.”Amcaman hukuman kurungan maksimal 23 tahun penjara,” tutupnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images