iklan Ilustrasi: net
Ilustrasi: net
Jajaran Polsek Kota Baru mengamankan Lodeweyk Tenwe Sitanggang (26) pelaku penggelapan uang milik CV Loco Jaya Mandiri, perusahaan tempatnya bekerja.

Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, pelaku yang merupakan warga RT 17 Kelurahan Rawasari ini ditangkap Senin (25/3) lalu di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Panit Opsnal Polsek Kota Baru, IPDA Hendrik mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyelewengkan dana setoran pupuk dari pengecer, KUD, toko, maupun kios, langganan CV Loco Jaya Mandiri, sejak Desember 2012 lalu.

“Uang perusahaan yang telah digunakan oleh tersangka berjumlah lebih kurang Rp 670 juta,” katanya.

Dari total uang Rp 670 juta tersebut, Rp 60 juga diantaranya digunakan oleh tersangka untuk biaya pernikahannya. Termasuk Rp 6 juta lainnya, yang digunakan tersangka untuk membeli cincin kawin.

Uang tersebut juga digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang, seperti televisi, sepeda motor, maupun jam tangan serta dipinjamkan kepada beberapa orang temannya.

Selain mengamankan tersangkan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cincin kawin sebesar 2 suku seharga Rp 6 juta, serta jam tangan merek Edifice Casio, seharga Rp 1,2 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 374 KUHP, dngan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kepada wartawan, tersangka mengaku modus untuk menggelapkan uang perusahannya dilakukan dengan sedikit demi sedikit selama kurang lebih enam sampai tujuh bulan. Ia juga menyesali perbuatannya karena tidak dapat melihat kelahiran anak pertamanya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images