iklan
Apotik-apotik di Kota Jambi yang menjual obat di atas Harga Eceran Tertingi (HET) terancam disanksi. Bahkan, sanksi itu bisa sampai ke pencabutan izin.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Jambi Polisman Sitanggang  kepada sejumlah wartawan  menyusul banyaknya keluhan warga soal kenaikan harga obat yang dijual di apotik, yang dianggap memberatkan warga. ‘’Jika memang nanti ada apotek di Kota Jambi yang jual obat di atas HET tentunya akan ada sanksi, dan Dinkes bisa saja mencabut perizinannya,’‘ kata Sitanggang.

Menurut Sitanggang semua obat yang dijual di apotek di Kota Jambi, harga jualnya sudah diatur sesuai dengan HET yang telah ditentukan, dan apotik tidak boleh menjual diatasnya. ‘‘Sekarang kita cari bukti dulu, jika memang ada maka segera kita lakukan tindakan,’‘ terangnya.

Saat ini, terang Sitanggang, pihaknya terus memantau dan mencari bukti jika benar adanya apotik yang menjual obat diatas HET.

Lebih lanjut, Sitanggang menjelaskan, setelah diketahui jika ada apotik yang menaikkan harga obat diatas HET, maka pihaknya (Dinkes, red) akan menyurati apotik tersebut, jika tidak diindahkan hingga surat edaran yang ke Tiga, maka akan diambil sanksi tegas berupa sanksi. ‘‘Jadi apotik tidak boleh jual diatas HET, karena harga semua jenis obat yang dijual itu sudah ada aturannya,’‘ jelasnya.

Untuk itu, Dia mengaskan, jangan sekali-kali apotik menaikkan harga secara sepihak diluar aturan HET yang ada. Apalagi hal tersebut bisa memberatkan warga.

sumber; jambi ekspres

Berita Terkait



add images