iklan
Harga komoditas sawit masih terus mengalami tren kenaikan. Berdasarkan hasil rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode 28 Februari-06 Maret 2014, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama perusahaan perkebunan menetapkan harga tertinggi TBS Kelapa Sawit usia sepuluh tahun dihargai Rp Rp 2.064/Kg, dari harga sebelumnya Rp 2.023/Kg.

Namun sayangnya, kenaikan harga sawit ini tak dirasakan merata oleh semua petani sawit . Ahmad Karimudin,salah seorang petani sawit asal Muarojambi menyayangkan perbedaan harga sawit dengan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan.

HARGA TBS KELAPA SAWIT
PERIODE 28 FEBRUARI-06 MARET 2014

3 tahun : 1.617
4 tahun : 1.721
5 tahun : 1.801
6 tahun : 1.877
7 tahun : 1.924
8 tahun : 1.964
9 tahun : 2.003
10-20 tahun : 2.064
21-24 tahun : 2.004
25 tahun : 1.914

Sumber: Disbun Provinsi Jambi

Menurutnya, tak semua pabrik sawit menerapkan harga yang telah ditetapkan. “Kenaikan harga yang selama ini diberitakan terkadang jadi boomerang bagi kami. Karena begitu terdengar harga naik, semua harga kebutuhan di wilayah kami pasti naik,” tuturnya.

Ia mencontohkan, pasca informasi yang diperoleh tentang kenaikan harga sawit minggu lalu yang berada di harga Rp 3.023, harga-harga kebutuhan petani mulai dari pupuk hingga bahan makanan pokok langsung melesat tajam dipasaran.

Tentunya ini merugikan masyarakat dengan pendapatan yang tak sesuai seperti yang telah ditetapkan. Akibat tak meratanya harga beli TBS, petani lebih memilih untuk menjual buahnya ke pabrik yang memberikan harga lebih tinggi.

“Secara keuntungan sebenarnya petani juga tidak mendapatkan untung yang lebih, karena membutuhkan biaya operasional yang lebih tinggi. Maunya pabrik yang dekat kasih harga yang pantas,” harapnya.
--batas--
Fenomena tentang disparitas harga yang disampaikan oleh Ahmad Kamirudin tersebut diakui oleh Pengamat Ekonomi Jambi, Pantun Bukit. Menurutnya, disparitas harga yang terjadi di Jambi ini sudah cukup lama dan belum ada kebijakan yang mengatur mengenai penetapan harga tersebut.

“Tak semua pabrik menerapkan harga yang ditetapkan oleh Disbun. Pemerintah sebagai regulator seharusnya memberikan peringatan kepada pabrik yang tidak menerapkan harga yang sudah ditetapkan. Bila perlu diberi sanksi agar ada efek jera dari pabrik,” imbuhnya.

Dalam seminggu kedepan, Harga TBS usia tiga tahun dari harga Rp 1.585/Kg naik menjadi Rp 1.617/Kg, usia empat tahun dari Rp 1.687/Kg menjadi Rp 1.721/Kg, dan usia lima tahun dari Rp 1.765/Kg menjadi Rp 1.801/Kg.

Selanjutnya untuk TBS kelapa sawit usia enam pun dari harga Rp 1.839/Kg naik menjadi Rp 1.877/Kg, usia tujuh tahun dari Rp 1.885/Kg menjadi Rp 1.924/Kg, dan usia delapan tahun dari Rp 1.925/Kg menjadi Rp 1.964/Kg. Untuk TBS usia sembilan tahun dari Rp 1.963/Kg naik menjadi Rp 2.003.

Sedangkan harga crude palm oil (CPO) terdongkrak Rp 157/Kg menjadi Rp 8.934/Kg. Demikian pula dengan harga inti sawit mengalami kenaikan Rp 215/Kg menjadi Rp 6.091/Kg, dengan indeks K hasil analisis tim penetapan harga TBS tanggal 13 Februari 2014 sebesar 90,73 persen.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images