iklan LANGGARA ATURAN: Salah satu mobil terlihat parkir persis di bawah rambu 
larangan parkir di kawasan Sipin, Kota Jambi. Sementara di sisi lain, 
pelanggaran juga masih tetap terjadi di jalan Dr Sutomo Pasar Jambi.
LANGGARA ATURAN: Salah satu mobil terlihat parkir persis di bawah rambu larangan parkir di kawasan Sipin, Kota Jambi. Sementara di sisi lain, pelanggaran juga masih tetap terjadi di jalan Dr Sutomo Pasar Jambi.
Larangan parkir di Jalan dr Sutomo, tepatnya di depan RS Theresia Pasar Jambi sepertinya belum efektif. Pasalnya, sore hari masih terlihat banyak kendaraan  yang parkir di ruas jalan tersebut.

Parahnya lagi, sore hari tidak terlihat petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi yang standby menjaga ruas jalan tersebut. "Kita memang saat ini dalam masa sosialisasi dulu, ke depan kita akan evaluasi. Kita akan tempatkan personil disana," kata Kadishub Kota Jambi Agus Setiawan, melalui Kabid Lalulintas Salihin, Kamis (28/2).

Lebih lanjut, Salihin menjelaskan, memang dalam sosialisasi tidak diberikan sanksi bagi yang melanggar, sehingga masih banyak kendaraan yang membandel. "Kita sosialisasi dari tanggal 10 Februari hingga tanggal 10 Maret mendatang. Setelah itu baru kita lakukan penegakan hukum bagi yang melanggar atau masih parkir disanan," terangnya.

Dia menyebutkan, setelah masa sosialisasi berakhir, pihaknya dan Forum lalulintas, akan menempatkan petugas diareal bebas parkir tersebut. "Disana nanti akan ada petugas dari Polantas, Dishub dan Sat Pol PP. Jika terdapat kendaraan yang melanggar maka akan diberikan sanksi. Sanksi bisa berupa penilangan dan denda," terangnya.

Namun Ia menyebutkan, dalam masa sosialisasi ini, pihaknya tetap akan menempatkan petugas didaerah tersebut untuk mengawasi jalannya areal bebas parkir.

Diberitakan sebelumnya, areal bebas parkir tersebut diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB Sore. Sedangkan untuk malam hari kendaraan dibolehkan untuk parkir.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images