iklan
Pemerintah sepertinya masih setengah hati untuk melakukan penegakan Perda nomor 13 tahun 20112 soal angkutan batu bara. Beredar kabar, Pemkab Batanghari malah membolehkan angkutan batu bara melewati ruas jalan pada malam hari.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari Amsyarnedi, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Dikatakannya,  untuk soal angkutan yang boleh melintas itu, sudah ada izin sementara dari Pemkab Batanghari. “Jadi bupati mengiznkan jalan itu boleh lewat dan boleh dipakai untuk sementara. Tapi hanya untuk malam hari saja,” katanya dikonfirmasi harian ini.

Hanya saja, diakuinya, dia baru mendengar sebatas informasi saja. “Saya baru terima informasinya saja. Saya belum tahu apa benar atau tidak. Itu di Batanghari, coba cek ke Dishub Batanghari,” ujarnya.

Beberapa hari belakangan ini, diakuinya laporan soal truk batu bara yang membandel sudah tak ada lagi. Hanya saja, beberapa hari lalu, ada warga memang yang menyetop angkutan batu bara. “Ada warga yang menyetop angkutan batu bara,” ucapnya.

Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mengeluarkan 3 maklumat tentang pengangkutan batu bara di dalam Provinsi Jambi. Maklumat yang pertama adalah kepada semua pengusaha batu bara dan masyarakat, wajib mengetahui dan mentaati Perda Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2012 tentang perngaturan pengangkutan batu bara dalam Provinsi jambi. Lalu juga peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan pengangkutan batu bara.

Lalu maklumat yang kedua, katanya, pengangkutan batu bara dari mulut tambang sampai stockfile diatur sesuai dengan jalur yang telah ditentukan berdasarkan perraturan Bupati atau Walikota dalam Provinsi Jambi.

Yang ketiga, disampaikannya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perda tersebut, maka diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu juga dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pengurangan rencana produksi yang diusulkan pada tahun berikutnya atau pencabutan izin usaha pertambangan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images