iklan DIVONIS : Sabri saat jalani sidang vonis di pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (28/2).
DIVONIS : Sabri saat jalani sidang vonis di pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (28/2).
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 100 kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011, divonis satu tahun tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu Satrio panitia pemeriksa barang, M Nur Yusuf ketua tim PHO, juga divonis Majelis Hakim Tipikor Jambi dalam sidang terpisah, Jumat (28/2). Berbeda dengan Sabri, M Nur Yusuf dan Satrio, keduanya divonis satu tahun penjara.

Mereka dinyatakan hakim terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

”Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama,” kata Mahfuddin, ketua majelis hakim dipersidangan, Jumat (28/2).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan untuk ketiganya.

Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari guna pikir-pikir, dan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya dalam kasus yang dari hasil audit BPKP Provinsi Jambi mengakibatkan kerugian negara Rp 3,117 miliar. Sabri dituntut pidana penjara satu tahun dan sepuluh bulan. Sedangkan, Satrio dan M Nur Yusuf dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan.
--batas--
Jaksa juga menuntut mereka bertiga pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara enam bulan. Mereka tidak dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara, karena telah dibebankan kepada Direktur PT Dulan Dari rekanan perusahaan pelaksana pengadaan, Zainal Abidin yang telah divonis lebih dahulu.

Untuk diketahui, sebelumnya dua terdakwa lain sudah divonis Majelis Hakim Tipikor Jambi yaitu Direktur CV Dulandari, Zainal Abidin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Perluhutan Simorangkir divonis 1 tahun 3 bulan.

Selain hukuman penjara, Zainal Abidin dan Perluhutan Simorangkir juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan uang penggati hanya dibebankan kepada Zainal Abidin dan kerugian negara telah dikembalikan oleh Zainal Abidin.

Terkait kasus ini sudah Lima terdakwa yang sudah divonis Majelis Hakim Tipikor Jambi, yaitu Zainal Abidin, Direktur CV Dulandari, Perluhutan Simorangkir, Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Sabri, mantan Kadis DKP Tanjabtim, serta Satrio dan M Nur Yusuf, PNS DKP Tanjabtim.

Sementara itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, telah menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus ini. Tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Iswanto, yang merupakan konsultan pengawas proyek. Namun sampai saat ini Konsultan Pengawas Proyek ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images