iklan
Pemerintah Provinsi Jambi bersama 12 provinsi lainnya di Indonesia teracam disanksi oleh pemerintah pusat.  Ini dikarenakan belum juga melaporkan Peraturan Daerah (Perda) APBD-nya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, hingga pertengahan Februari lalu, masih ada 191 pemda yang belum melaporkan APBD tahun anggaran 2014 ke Kementerian Keuangan selaku bendahara negara. ‘'Kami beri tenggat waktu hingga pertengahan Maret ini. Jika laporan belum masuk, maka akan dikenakan sanksi,’' ujarnya melalui surat peringatan kepada 191 pemda yang dikutip Jawa Pos, Sabtu (1/3).

13 Provinsi tersebut yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Papua.

Menurut Boediarso, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011, pemda harus menyampaikan Perda APBD-nya setiap awal tahun kepada Menteri Keuangan. Hingga pertengahan Februari lalu, masih banyak pemda yang belum menyampaikan Perda APBD mereka dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Kementerian Keuangan.  ‘’Karena itu, kami ingatkan agar Perda APBD 2014 segera dikirim supaya terhindar dari sanksi,’’ katanya.

Apa sanksi yang akan dikenakan jika pemda telat menyampaikan Perda APBD-nya hingga pertengahan Maret ini? Boediarso menyebut, sesuai ketentuan, maka Kementerian Keuangan akan menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen dari nilai yang harusnya dicairkan setiap bulannya. ‘'Ini untuk mendorong pemda agar melaksanakan APBD pada awal tahun anggaran karena APBD berperan penting untuk stimulasi perekonomian daerah,'’  jelasnya.

Lantas, daerah mana saja yang terancam sanksi tersebut?  Dalam lampiran surat peringatan tersebut, dari total 191 pemda, terdapat 13 provinsi dan 178 kabupaten/kota.

Sementara itu, kabupaten/kota yang terkena peringatan tersebar dari Sumatera hingga Papua. Banyak juga yang terdapat di Jawa. Misalnya, di Jawa Barat saja ada 9 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Pangandaran.
--batas--
Lalu, di Jawa Tengah dan DI Jogjakarta juga terdapat 9 pemda, yakni Kabupaten Blora, Kabupaten Demak, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Salatiga, dan Kota Jogjakarta.

Adapun di Jawa Timur terdapat 8 pemda yang masuk daftar peringatan Kementerian Keuangan, yakni Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pasuruan, Kota Kediri, dan Kabupaten Sumenep.

Sebagai gambaran, pada tahun 2013, Kementerian Keuangan akhirnya menjatuhkan sanksi penundaan pencairan DAU kepada 17 pemda karena hingga tenggat 20 Maret 2013 belum menyampaikan Perda APBD Tahun Anggaran 2013. Total DAU untuk 17 daerah tersebut ialah Rp 8,9 triliun sehingga sanksi penundaan DAU perbulan untuk seluruh daerah mencapai kisaran Rp 185,7 miliar.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar proaktif mendorong pemda agar menepati tahapan pembahasan, pelaporan, dan pelaksanaan APBD. 'Sebab, begitu tahapannya molor, maka proyek pembangunan di daerah juga akan terhambat,' ujarnya.

Menurut Anny, ketepatan waktu tahapan APBD tidak hanya terkait dengan pihak eksekutif, melainkan juga dengan legislatif. Dia mengakui, dinamika pembahasan APBD di berbagai daerah memang berbeda-beda. Karena itu, dia meminta agar eksekutif dan legislatif bisa bersinergi dengan baik untuk menyelesaikan pembahasan APBD tepat waktu.  

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Provinsi Jambi Muslim Rizal yang dihubungi koran ini via ponsel, semalam, belum bisa berkomentar banyak, karena sedang berada di luar daerah. ‘’Saya lagi di Desa Rantau Langkap, signal kecil,’’ ujarnya via pesan singkat.

Namun demikian, ditanya soa kebenaran belum dilaporkannya Perda APBD ke Kemenkeu RI, Muslim membenarkan. ‘’Iya, kan sudah dievaluasi di Kemendagri,’’ tutupnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images