iklan
Jumlah kendaraan dinas (randis) yang dimiliki oleh SKPD di lingkup Pemprov Jambi divalidasi. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat yang berada di bawah Dinas Pendapatan Provinsi Jambi melakukan pendataan jumlah itu.

Kepala UPT Samsat Kota Jambi M Rum mengatakan, hal itu dilakukan agar tak ada lagi randis yang menunggak pajak hingga bertahun-tahun. “Sudah kita surati setiap SKPD di lingkup Pemprov maupun Kota Jambi untuk mengirimkan data kendaraan dinas yang mesti dibayarkan pajaknya, apakah sama seperti kemarin atau tidak,” katanya, Sabtu (1/3).

Pasalnya, kendaraan dinas bisa saja statusnya sudah berubah menjadi bukan lagi kendaraan dinas. “Mungkin juga kan ada dilelang, jadi datanya kan berubah jumlahnya,” sebutnya.

Dia mengatakan, surat pemberitahuan yang dikirimkan Januari kemarin sudah ditindaklanjuti oleh SKPD di Provinsi. Namun, SKPD di Pemerintah Kota Jambi masih belum menindaklanjutinya. “SKPD Provinsi sudah 70 persen mengirimkan datanya, sementara SKPD di Kota belum,”  sebutnya.

Soal realisasi penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mobil dinas yang nunggak bayar periode 2013, dengan tegas disebutkannya melebihi target, hingga 190 persen. “Jumlah itu sekalian denda, karena ada kendaraan dinas yang telat bayar pajak dari tahun 2010, jadi jumlah itu pembayaran pajaknya sekalian denda,” katanya.

Namun total itu hanya untuk SKPD di Pemerintah Provinsi Jambi saja. “Untuk kota hanya 39 persen,” sebutnya. Sayangnya dia tak merincikan secara pasti total pencapaian pembayaran tunggakan yang dimaksudkannya tersebut.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images