iklan DIBANGUN: Pihak pekerja masih melanjutkan pembangunan reklame walau menyalahi izin.
DIBANGUN: Pihak pekerja masih melanjutkan pembangunan reklame walau menyalahi izin.
Rencana pembangunan reklame di Jalan Pattimura sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk distop sementara. Pasalnya, pembangunan ini dianggap tidak sesuai izin.
Namun peringatan yang diberikan Pemkot kepada pengusaha reklame nampaknya tidak diindahkan. Pantauan media ini, Jumat (28/1) terlihat pihak pengusaha masih melakukan aktivitas untuk pembangunan reklame tersebut.

Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi, Fahmi, yang dikonfirmasi menjelaskan, jika memang dilakukan aktivitas Pemkot akan mengambil tindakan. “Surat penghentian aktivitas sudah ada sekali, tapi kalau jalan lagi kita akan berikan lagi surat peringatan berikut,” kata Fahmi yang dikonfirmasi di BPBD Kota Jambi, Sabtu (1/3).

Dikatakan Fahmi, kalau pihak pengusaha reklame tidak mengindahkan peringatan bahkan hingga surat penghentian aktivitas yang ke 3, maka akan dilakukan tindakan tegas. “Jika sudah 3 kali surat peringatannya tidak diindahkan, maka akan dibongkar reklame itu,” terang Fahmi.

Dia menyebutkan, bahwa izin pembangunan reklame di jalan Pattimura sudah diterbitkan pada Desember 2013 lalu oleh pejabat sebelumnya. Namun izin yang dikeluarkan itu diakuinya ada kekurangan syarat yang belum dipenuhi.
--batas--
“Izin dari penyelenggara jalan yakni dinas PU provinsi yang belum ada. Jadi izin itu kekurangan syarat atau cacat, kita juga bingung kok bisa dikeluarkan. Apalagi titik pembangunannya pun tidak disebutkan,” jelasnya.

Terbitnya izin rerklame itu, kata Fahmi, karena kurang ketelitian pejabat kantor perizinan terdahulu.  “Apalagi permasalahan reklame dulunya tidak begitu mencuat, sehingga tidak menjadi perhatian. Akan tetapi setelah dilakukan penertiban, banyak terdapat izin yang salah,” ucapnya.

Ditegaaskannya, ke depan dalam penertiban izin, pihaknya akan memeriksa semua persyaratan pengajuan izin. Termasuk pemantauan lokasi pembangunannya. “Kedepan semua persyaratan pembangunan reklame harus ada termasuk izin yang lain, termasuk titik koordinat harus tercantum dalam perizinan,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images