iklan MENDAPAT PERAWATAN : Mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena tensi tinggi.
MENDAPAT PERAWATAN : Mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena tensi tinggi.
Terpidana kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak Program Studi Pendidikan Dokter Unja, Kemas Arsyad Somad, dilarikan Rumah Sakit Umum Abdul Manap Kota Jambi, dikarenakan Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) tensi darah tinggi.

Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Jambi, Hedra Eka Putra. ”Tadi siang (kemarin red) sekitar pukul 11:30 WIB, pak Kemas dibawa ke Rumah Sakit Kota Jambi, tensinya sekitar 180 lebih,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Jambi, Hendra Eka Putra Sabtu (1/3).

Namun saat ini mantan Rektor Universitas Jambi, Kemas Arsyad Somad, terpidana kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak Program Studi Pendidikan Dokter Unja, masih menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Klas II A Jambi.

Untuk diketahui, sebelumnya Kemas Arsyad Somad terpidana kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak Program Studi Pendidikan Dokter Unja, telah divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dengan hukuman pidana penjara selama Satu Tahun Satu Bulan.
--batas--
Selain divonis satu tahun satu bulan tahanan, mantan Rektor Unja dua periode ini juga didenda Rp 50 juta dengan subsidier Dua bulan penjara dan membayar uang penganti Rp 600 juta.

Terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Eliyanti, Mantan bendahara PNBP Unja, divonis Majelis Hakim Tipikor Jambi dengan hukuman pidana penjara selama Satu Tahun Satu Bulan, dengan denda 50 juta dengan subsidier Dua bulan penjara dan membayar uang penganti Rp 600 juta.

Kedua terdak ini telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dana PNBP Program Studi Pendidikan Dokter Unja periode 2006-2009 senilai Rp 21,05 Milyar yang merugikan Negara sebesar Rp 1,2 Milyar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images