iklan
MERANGIN, Dua penadah emas hasil operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Pangkalan Jambu, berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Merangin sekitar pukul 22.00 WIB Jumat (28/2) di Simpang Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat.
       
Ditangkapnya dua penadah emas tersebut, setelah aparat menggelar operasi rutin di perlintasan Jalan Lintas Bangko menuju Kecamatan Sungai Manau dan sekitarnya.
       
Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada melalui Kasat Reskrim AKP Ike Yulianto Wicaksono kepada Koran ini mengatakan, dua penadah tersebut yakni HSD (44) warga asal Makassar Sulawesi Selatan dan FZ (40) warga asal Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. “Keduanya kami tangkap dalam waktu yang berbeda, namun dilokasi yang sama,” ungkap Ike Yulianto.
       
Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku ini bermula ketika aparat gabungan menggelar razia di Simpang Desa Pulau Rengas. Dalam razia tersebut, setiap kendaraan yang melintas diperiksa intensif oleh aparat.

“Saat razia, ada kendaraan jenis Toyota Avanza dengan Nopol D 432 ERY yang melintas, sama seperti kendaraan lainnya, anggota pun melakukan pemeriksaan, didalam mobil tersebut ada lima orang penumpang, setelah diperiksa, ternyata ada seseorang yang berinisial HSD  membawa emas dalam plastik dengan jumlah cukup banyak, ketika ditanyakan ternyata emas tersebut dibelinya dari oknum Peti di Kecamatan Pangkalan Jambu, makanya langsung kita bawa ke Mapolres,” ujarnya.
--batas--       
Ditambahkannya, saat pelaku diamankan, ada sebuah kendaraan jenis Daihatsu Feroza dengan Nopol BH 1077 LO yang kebetulan sedang melintas, dan didalam mobil tersebut ada seseorang yang juga diamankan karena membawa emas. “Didalam mobil Feroza itu, seseorang atas nama FZ kami amankan, karena membawa emas yang juga hasil Peti,” katanya.
       
Setelah berhasil mengamankan keduanya, aparat pun langsung menggelandang mereka ke Mapolres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dihadapan penyidik, keduanya mengaku memang membeli emas dari oknum Peti.
       
“Ketika diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya, dan dari tangan mereka berdua ini kami berhasil mengamankan emas seberat 3,5 KG, uang senilai Rp 3,5 juta, satu buah buku tabungan dan barang bukti lainnya,” tambahnya.
       
Atas perbuatan kedua pelaku ini, Ike Yulianto mengatakan, pelaku terancam akan dijerat dengan  pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 Miliar,” tutupnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images