iklan
Inspektorat Kota Jambi masih belum mau mempubliaksikan nama 32 perusahaan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) palsu alias bodong.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Jambi Hapni Ilyas, pihaknya baru menerima data 32 izin palsu  yang dikeluarkan tahun 2013 itu. Saat ini,  pihaknya masih melakukan pemeriksaan, sehingga belum diketahui kepastiannya. ‘‘Izin tersebut baru masuk ke kami dan baru diperiksa. Belum tahu kita izin ini bermasalah atau tidak, itu makanya kita harus cari kepastiannya terlebih dahulu,’‘ terangnya.

Hapni Ilyas, Kepala Inspektorat Kota Jambi
Kalau kita beritahu siapa saja pengusahanya sekarang, takutnya nanti itu salah dan mencemarkan nama baik orang. Jadi kita periksa dululah.

Untuk itu, Hapni menjelaskan, saat ini belum bisa merekomendasikan mau diapakan izin yang diduga palsu tersebut kepada Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT).

Kepala BPMPPT Kota Jambi, Fahmi yang ditemui membenarkan pihaknya sudah menyerahkan daftar  izin bodong tersebut ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. ‘‘Saya masih nunggu rekomendasi Inspektorat mau diapakan itu (izin palsu, red), apakah harus disurati pengusahanya atau bagaimana,’‘ terang Fahmi (3/3).
--batas--
Namun Ia menyebutkan, terkait izin yang telah dikeluarkan itu, apabila masih bisa dibenarkan akan diberikan kesempatan untuk dibetulkan. ‘‘ Kalau tidak, akan dicabut atau dibongkar reklamenya,’‘ tambahnya.

Dia menyebutkan, sejauh pemeriksaan izin yang terbit tahun 2013 belum ada tambahan yang diduga palsu. Namun seiring terus dilakukannya proses pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ada lagi ditemukan izin palsu.

Ditanyakan dimana titik reklame tersebut, Ia mengatakan, saat ini belum bisa disebutkan, karena masih diperiksa oleh tim lipsus Pemeriksa Kota Jambi Inspektorat ‘‘Titiknya belum bisa kita publikasikan, tunggu rekomendasinya saja dari Inspektorat,’‘ ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakan Fahmi, saat ini pemeriksaan telah memasuki hari ke 4, dan Tim lipsus pemeriksa akan melakukan penyelidikan selama sepuluh hari kerja.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images