Satpol PP Kota Jambi, Senin (3/3), kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan melanggar aturan. Kali ini, PKL yang berjualan di ruas jalan Arief Rachman Hakim No.10, tepatnya di depan kampus Unja Telanaipura Jambi, yang disasar.
Pantauan media ini, kemarin, penertiban mulai dilakukan sekitar pukul 10.00 Wib. Puluhan aparat dari Sat Pol PP membongkar lapak-lapak PKL yang berjualan di atas trotoar dan parit jalan. Tidak ada perlawanan dari PKL, penertiban berjalan lancar.
Camat Telanai Pura Nopiarman, yang dikonfirmasi, menjelaskan, penertiban itu dilakukan karena berjualan di atas parit memang tidak dibolehkan. "Itu kita lakukan sambil penanganan parit disana, dan PKL yang kita tertibkan memang tidak dibolehkan berjualan disana," kata Nopiarman, Senin (3/3).
Dia menjelaskan, setelah ditertibkan, PKL yang biasa mangkal di depan Unja tidak dibolehkan lagi untuk berjualan. "Sesuai dengan Perda, memang tidak dibolehkan jualan diatas parit. Selanjutnya PKL itu tidak boleh jualan disana lagi," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sat Pol PP Kot Jambi, Irwansyah, terkait penertiban itu menjelaskan, personil dari Pol PP hanya bersifat membackup penertiban yang dilakukan pihak Kecamatan. ‘’Kita hanya membackup saja, kalau diminta menertibkan kita akan lakukan penertibannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, personilnya memang setiap hari melakukan patroli untuk memantau PKL yang berada di zona larangan yang ada di dalam Kota Jambi. ‘’Misalkan ditemukan maka akan ditertibkan. Seperti hari ini, mungkin pihak Kecamatan yang minta dan kita sebagai penegak perda tentunya akan melaksanakannya," pungkasnya.
sumber: jambi ekspres