iklan DIPERIKSA : Kadisdik Kota Jambi usai diperiksa oleh penyidik Kejati Jambi.
DIPERIKSA : Kadisdik Kota Jambi usai diperiksa oleh penyidik Kejati Jambi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Rifa'i diperiksa oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (4/3) (Kemarin red) pemeriksaan ini terkait pengusutan Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam pembangunan dan rehabilitasi lokal SD, SMP dan SMA sederajat se-Kota Jambi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa kasus ini baru tahap penyelidikan dan membenarkan bahwa Kadisdik Kota Jambi dimintai keterangan. "Iya ada pemeriksaan Kadisdik Kota, ini kasus baru, pembangunan lokal atau kelas," ujar Aspidsus, Masyroby, kepada sejumlah wartawan saat diwawancarai di Kejati Jambi, Senin (3/4).

Masyroby juga mengatakan, bahwa dana ini untuk pembangunan SD, SMP dan SMA se Kota Jambi, namun yang mengerjakan Kepala Sekolah dimasing-masing sekolah.

Dijelaskan Masyroby, bahwa dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut, dengan total anggaran senilai 24 miliar.
 
Dana untuk pembangunan dan rehabilitas Sekolah Dasar (SD) se-Kota Jambi tahun 2013 dengan anggaran seluruhnya sekitar 24 miliar. "Dananya dari APBN 22 miliar dan sharing Dana APBD 2 miliar," jelas Aspidsus.
--batas--
Pantauan media ini di lapangan sekitar pukul 13.30 WIB tampak Kadisdik Kota Jambi memakai baju linmas hijau dan langsung memasuki ruang Kasi Penuntutan, Muhammad Makmun untuk dimintai keterangan.

Namun seusai pemeriksaan, Kadisdik Kota Jambi, Rifa'I saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa kedatangannya, untuk memberikan keterangan terkait proses penyaluran dana DAK yang diperuntukkan dalam rehabilitas gedung sekolah. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui berapa jumlah dana tersebut. "Ditanya soal proses penyaluran dana DAK, cuma tanyo masalah itu," ujar Rifai'i saat diwawancarai sejumlah wartawan saat keluar dari ruangan penyelidik Kejati Jambi sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurutnya, bahwa proses penyaluran tersebut berasal dari pemerintah pusat ke Pemda Kota Jambi, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Kemudian selanjutnya diberitahukan kepada pihak Sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA/sederajat, untuk di swakelola. "Setelah itu, kita berikan ke sekolah dan pengelolaannya dilakukan oleh pihak sekolah, Swakelola ke rekening sekolah masing-masing," pungkas Rifa'i.

Pemeriksaan Kadisdik Kota Jambi, Rifa’I dilakukan sekitar 5 jam dimulai pukul 13:30 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images