iklan
JAMBI –Sidang perdana kasus pengadaan 48 unit Laptop untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Titian Teras Jambi, dengan terdakwa Nia Kurniasih ditunda. Hal ini dikarenakan terdakwa belum didampingi oleh penasehat hukumnya.

Mejelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung mengatakan, dikarenakan terdakwa tidak didampinggi penesehat Hukum, maka persidangan ditunda sampai Senin pekan depan.  "Sidang tidak dapat dilanjutkan, karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukumnya," ujar Paluko Hutagalung dalam persidangan, Senin (3/3).

Paluko Hutagalung selaku ketua majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada tersangka Kuasa Direktur CV Borneo Nusantara untuk menunjuk tim Penasehat hukumnya. "Lebih cepat lebih bagus buk,"tuturnya.

Terdakwa Nia Kurniasih yang memakai baju merah dan jilbab hitam mengatakan bahwa dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan dirinya didampingi pengacara, namun hal itu diakuinya masih dalam konsultasi.

Dengan hal itu, Paluko Hutagalung memutuskan sidang tidak bisa dilanjutkan, karena terdakwa belum nenunjuk penasehat hukumnya. "Karena masih koordinasi dan konsultasi dengan pihak keluarga, sidang kita lanjutkan pada Senin depan,"jelas Paluko.

Dalam kasus yang diduga mengakibatkaan kerugian negara Rp 250 juta itu, sebelumnya Nia masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setelah ditetakan menjadi tersangka. Dia tertangkap di luar Jambi, di Perumahan Dramaga Pratama Desa Cibadak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nia dibawa ke Jambi, kemudian ditahan di Mapolda Jambi.

Proyek pengadaan laptop bersumber dana dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi senilai Rp 552,478 juta. Laptop sejumlah 48 unit peruntukkannya siswa berprestasi di SMA Titiaan Teras. Tersangka lainnya adalah Idham Kholid, mantan Kadisdik Provinsi Jambi dan Pramudian Sitio.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images