iklan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali mengelar persidangan kasus dugaan korupsi uang makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Batanghari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan, adalah Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Erfan dan bendahara Setda Batanghari tahun 2008, 2009 dan 2010, Ida Nursanti.

Dalam memberikan kesaksian, Erfan, mengakui Yunita Asmara mengintervensi dirinya untuk tidak menghapuskan dana yang mengalir ke Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT).

Erfan juga mengatakan, bahwa isteri mantan Bupati Batanghari Sahirsah ini meminta kepada dirinya untuk tidak mengganggu aliran dana yang masuk ke BKMT, jauh sebelum dirinya akan dilantik menjadi Sekda Batanghari.

“Ibu Bupati yang nota banenya ketua BKMT telepon saya, minta tidak menggangu aliran dana yang masuk ke BKMT,” ujar Erfan dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin, pada Rabu (6/3).
 
Erfan juga menyebutkan bahwa dia menandatangani pencairan dana khusus anggaran makan minum. Selanjutnya, dalam pencairan dana untuk BKMT dibuat dalam SPJ makan minum. Tidak hanya itu, bahkan untuk uang perjalanan dinas juga dimasukkan.
--batas--
Atas keterangan tersebut, Hendrizal Fahzal selaku hakim anggota dalam persidangan menanyakan kepada mantan Sekda Batanghari yang menjadi saksi dalam persidangan. Ternyata dalam hal ini, semuanya dimasukkan ke dalam SPJ makan minum, sehingga dana makan minum menggelembung ? “iya, seharusnya bendahara yang atur itu,” jawab Erfan.

Saksi lainnya yakni bendahara Setda Batanghari tahun 2008, 2009 dan 2010, Ida Nursanti, menyatakan mencairkan dana untuk BKMT berdasarkan perintah dari saksi Erfan.“Saya mendapat nota dinas dari sekda,” ujar Ida dihadapan majelis hakim.

Menurutnya, PPTK yang bisa mengambil uang untuk pencairan. Namun dalam hal ini, Saksi Erfan, mengakui bahwa dirinya pernah mengambil uang untuk perjalanan dinas. “Tidak dibenarkan orang lain mengambil,” jelasnya.

Sidang ini terkait kasus dugaan korupsi uang makan minum di Setda Batanghari, yang merugikan negara senilai Rp 4,9 miliar lebih. Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis 13/3 dengan agenda keterangan saksi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images