iklan
Penyidik Kejati Jambi segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi priode 2011-2013 dan Perkempinas.

Pihak Kejaksaan mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah perhitungan kerugian Negara selesai. “Kita segera memeriksa Syahrasaddin untuk dimintai keterangan terkait dirinya sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aka Saidi, Kamis (6/3).

Pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim mengatakan bahwa untuk tersangka Syahrasaddin dari pihak penyidik lagi menunggu hasil perhitungan BPKP.”Tinggal menunggu perhitungan BPKP,” ujar Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Jambi. Rabu (5/3).

Namun saat ditanyai mengenai saksi-saksi yang diperiksa, Kajati Jambi, mengatakan kalau mengenai saksi-saksi untuk tersangka Syahrasaddin sudah cukup. ”Kalau untuk pemeriksaan saksi, kayaknya sudah cukup,” tandas Syaifuddin Kasim kepada sejumlah wartawan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images