iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sedang melakukan penyelidikan kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (Unja) yang anggaran sebesar Rp 20 miliar pada tahun 2013.

Dalam kasus ini penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada sejumlah orang yang terkait dalam kasus  dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (UNJA) dengan anggaran senilai Rp 20 miliar.

Menurut informasi sumber terpercaya Jambi Ekspres di Kejati Jambi mengatakan bahwa dalam kasus ini, orang-orang terkait akan segera dimintai keterangannya. Namun siapa saja yang dipanggil belum diketahui. ”Kita akan segera panggil secepatnya saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ujar sumber terpecaya Jambi Ekspres di Kejati Jambi, Kamis (6/3).

Dikatanya lagi, bahwa anggaran untuk pengadaan Alkes ini senilai Rp 20 miliar, dana ini dikucurkan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2013. “Dananya dari APBN, itu tahun 2013,” tandasnya.

Sementara itu, untuk kasus pembangunan RS Unja, pada tahun 2010, Penyidik Kejati Jambi tinggal melengkapi pemberkasan dan tengah menunggu audit dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan provinsi Jambi, untuk melengkapi pemberkasan perkara tiga tersangkanya, yakni Goyananda, Kusyono, dan Senapan Budiono.

Pada proyek pembangunan ini juga nilainya lebih dari Rp 100 miliar, sebesar Rp 41 miliar telah dicairkan untuk pengerjaannya, rinciannya ialah Rp 37 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk perencanaan.

Pembangunan yang dimulai sejak tahun 2010 ini, saat ini terpaksa dihentikan Menurut hitungan penyidik diduga ada kerugian negara sejumlah Rp 7,5 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images