iklan
MUARATEBO, Hingga  saat ini terrdapat tiga perusaan yang tidak  pernah melaporkan audit limbah perusaannya ke pada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Tebo. Padahal pihak KLH sudah sering mengingatkan pihak perusaan untuk terus melakukan pengecekan limbahnya setiap semester.

Ironisnya, peringatan tersebut sudah berulang kali dilayangkan namun tak kunjung direspon oleh pihak perusaan. Hal tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak KLH terkait dampak lingkungan sekitar. Dan ini juga dapat diartikan sebagai bentuk ketidak pedulian perusahaan terhadap masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo.

Ketiga perusahaan yang enggan melaporkan limbahnya  tersebut adalah PT. Anugra Alam Andalas (AAA), PT. Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL) PT. Klola Tebo Energi (KTE). “Ketiga perusaan tersebut sudah sering kita ingatkan untuk melaporkan dan pengecekan limbahnya kepada kita, namun hingga saat ini tidak kunjung ditanggapi oleh pihak perusaan,” kata Juandi,  Kasi Pengujian di KLH Kabupaten Tebo, Jumat (7/3).

Dirinya juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan teguran lisan sebanyajk 4 kali namun tak kunjung ditanggapi oleh pihak perusahaan. “Teguran lisan sudah empat kali kita layangkan, apa lagi teguran tulis sudah terlalu sering, namun tak kunjung diindahkan oleh pihak perusaan,” sebutnya.
--batas--
Sementara saat ditanya kemana limbah perusahaan tersebut  dibuang, dirinya menjawab untuk PT. AAA dan PT. KTE membuat galian atau kubangan sendiri, sementara PT. TPIL membuang limbahnya ke sungai yang berada di  lokasi perusaan tersebut. “PT. AAA, dan PT. KTE membuat kubangan sendiri sementara PT. TPIL membuangnya ke sungai,” akunya.

Terkait  sanksi terhadap pihak perusahaan  yang tidak melaporkan limbah cairnya tersebut, dirinya mengatakan akan memberikan sanksi teguran administrative, jika masih mengulangi perbuatannya, jika masih diulangi akan dicabut izin lingkungannya, jika masih dilakukan akan kita usulkan utuk dicabut izin operasinya.

“Teguran pertama sanksi administrative, jika masih mengulangi akan kita cabut izin lingkungannya dan jika masih tidak diindahkan akan kita usulkan ke SKPD masing untuk dicabut izin operasinya,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images