iklan
Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), belum juga divonis, padahal sidangnya sudah berjalan beberapa bulan terakhir.

Tertundanya persidangan dikarenakan AM Firdaus saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher Jambi.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Raadi Oktia kepada sejumlah wartawan, mengatakan, sidang akan dilajutkan apabila terdakwa telah dinyatakan sehat oleh dokter yang menangani. “Kalau sedang, kito masih nunggu terdakwa sehat,” jelasnya.

Sidang Firdaus, lanjut Raadi, agendanya pemeriksan terdakwa. Karena pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup. “Makanya harus sembuh dulu terdakwanya,” tukas Raadi  beberapa waktu lalu.

Firdaus menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), yang dalam perjanjiannya 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan selebihnya untuk PT IIS.

Berdasarkan audit keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images