iklan LAHAN : Hutan produksi yang diduga ditanami kelapa sawit oleh anggota DPRD tebo
LAHAN : Hutan produksi yang diduga ditanami kelapa sawit oleh anggota DPRD tebo
MUARATEBO, Anggota Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo diduga membuka perkebunanan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi (HP) yang berada di Pedesaan Tuo Sumay, Kecamatan Sumay. Tak tanggung-tanggung lahan HP yang dijadikan perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi umur kelapa sawit yang ditanami tersebut sudah mencapai 5 tahun, hal tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan hutan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Tebo.

Salah seorang warga Kecamatan Sumay yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa  anggota dewan yang berinisial Rd menggarap HP seluas  lebih kurang sekitar 60 hektar dan sudah  dijadikan perkebunan kelapa sawit. “Usia kebunnya sekitar 4 sampai 5 tahun, dan saat ini sudah berbuah pasir," katanya kepada media ini, Minggu (9/3).

Dirinya meminta kepada dinas kehutanan segera menyita lahan HP yang digunakan sebagai kebun kelapa sawit tersebut. “Sita saja, anggota DPRD kok kelakuannya seperti ini, bagaimana mau mengayomi masyarakat, kalau kelakuannya seperti itu," cetusnya

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Tebo Prayitno saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah turunkan tim ke lokasi. "Saya belum terima laporannya dari yang menyelidiki, yang jelas saat ini sedang diselidiki," sebutnya.

Sementara saat ditanya sanksi terhadap Anggota DPRD tersebut dirinya belum bisa memastikan. Namun pihaknya berjanji akan menyelidiki terlebih dahulu, apabila lahan tersebut benar milik anggota Dewan maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku yaitu pasal 50 ayat 3 huruf a ketentuan pidana pasal 78 Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. “Tapi yang jelas saat ini saya belum mendapatkan laporan dari yang menyelidiki," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images