iklan
Nia Kurniasih Direktur CV Borneo Nusantara selaku rekanan pengadaan 48 unit laptop di SMA Titian Teras Kabupaten Muaro Jambi, terdakwa dalam kasus pengadaan 48 unit laptop di SMA Titian Teras Kabupaten Muaro Jambi, didakwa dua pasal Tindak Pidana Korupsi. Ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Sidang perdana ini yang beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Demi Febriana mendakwa Nia dengan dakwaan primair Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. "Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian Rp 255,203 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum Siswono dan Demi Febriana dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (10/3) siang.

Dalam dakwaan disebutkan pagu anggaran pengadaan 48 unit nilainya Rp 576 juta. Dalam pengadaan tersebut laptop sesuai spesifikasi, namun CD OS (operating system) dan CD Microsoft Office tidak sesuai spesifikasi karena bukan original atau asli. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 255,203.216 juta.

Atas dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Nia Kurniasih akan menyampaikan eksepsi keberatan. Majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung akan menggelar sidang lagi Senin (17/3) dengan agenda penyampaian eksepsi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images