AM Firadus Terdakwa kasus korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2009-2011akan dituntut Jaksa Penuntut Umum, pada sidang lanjutan, Kamis (13/3) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa 11/3 (Kemarin red) Jaksa Penuntut Umum minta waktu dua hari untuk menyiapkan berkas kepada Majelis Hakim Tipikor Jambi.
Namun dalam persidangan AM Firdaus mengatakan bahwa lahan kebun sawit, menurut AM kebun berasal dari pencadangan berdasar SK Gubernur Jambi. “Sampai saat ini belum ada pencabutan SK itu masih menjadi pencadangan kebun sawit kwarda pramuka Jambi,” sebut Firdaus dalam persidangan di hadapan Hakim, Selasa (11/3).
Berdasarkan SK Gubernur Jambi itu, hakim bertanya apakah lahan kebun statusnya milik negara atau bukan? AM menjawab tidak tahu, karena hanya meneruskan pengurus periode sebelumnya. Diterangkan juga pemda tidak punya modal satu rupiah pun mengerjakan kebun.
Sementara soal produksi kebun sawit, disebutkan mulai sekira tahun 2000. Dana bagi hasil itu masuk rekening kwarda di BPD Jambi. Kwarda sendiri memiliki rekening tujuh buah, di Bank Jambi, BNI 46, Bank Mandiri, BRI, Bank Syariah Mandiri, BTPN, Bank Muamalat.
Dari tujuh rekening itu ada yang atas nama kwarda dan ketua. Kenapa ada tujuh rekening, AM menjelaskan itu sudah ada sejak pengurus lama.
Hal lain tentang penggunaan uang, AM menjelaskan itu harus dalam sepengetahuan ketua. Yang berhak tanda tangan mencairkan cek adalah ketua dan bendahara. Apabila tidak ada ketua, bisa wakil ketua dan bendahara.
Dan soal aturan penggunaan uang, dijelaskan dia, sampai saat ini tidak ada nomenklatur aturan penggunaan uang. Kwarda ketika menerbitkan SK aturan patokan penggunaan uang, supaya penggunaan uang tidak terlalu melebar. "Itu dari hasil rapat pengurus dan usulan bidang keuangan," lanjutnya.
--batas--
AM sendiri pernah melakukan pinjaman Rp 300-an juta. Itu guna berangkat dinas. Jumlah itu sudah dikembalikan 3 Mariet 2011.
Sementara untuk pinjaman bantuan hukum, AM mengatakan tidak ada. Namun ada bantuan hukum resmi diberikan kepada pengurus kwarda pramuka yang tersandung masalah hukum. Itu pun melalui mekanisme rapat.
Di sidang kemarin, hakim juga bertanya apakkah pemprov memberi bantuan dana sumbangan untuk kwarda? Pemprov, kata AM tidak memberi bantuan dana. "Kalau bantuan sarana ada. Misal dalam bentuk gedung, mess," terangnya.
Jaksa penuntut umum Adji Ariono bertanya, selama menjadi ketua apakah pernah mengusulkan alas hak atas tanah? AM menjawab belum pernah.
Tentang perjanjian dengan penasehat hukum Pahrin Siregar terkait bantuan hukum yang disebut nilainya Rp 450 juta? Dijawab AM pernah dilakukan untuk seluruh pengurus kwarda dan perjanjian berlaku sampai akhir tahun.. AM sendiri mengaku pernah didampingi yang bersangkutan.
Penasehat hukum Ramli Taha juga bertanya siapa yang seharusnya membuat HGU, pihak kwarda atau PT Inti Indosawit Subur? AM menjawab itu dari perusahaan.
Pertanyaan soal audit BPKP juga diberikan untuk mantan ketua kwarda itu. AM mengaku tidak pernah menerima hasil audit dari lembaga tersebut. Diterangkan juga bahwa ada bukti serah terima keuangan dari pengurus periode sebelumnya.
Hakim Mansyur bertanya apakah terdakwa merasa bersalah? AM firdaus menjawab secara hukum tipikor tidak. "Tidak, karena ini keuangan kwarda, bukan keuangan negara," katanya.
sumber: jambi ekspres