iklan
Bupati Batanghari non-aktif, Abdul Fattah, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari 2004, mendapatkan pengurangan hukuman dalam putusan banding di pengadilan Tipikor Tingkat Banding Jambi.

Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan dua bulan.

Sementara di tingkat Banding, hukuman itu dikurangi dua bulan dan masa penahanan rumah yang telah dijalani. Majelis juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah. “Hukuman pidananya turun dua bulan. Sedangkan untuk pidana denda sama dengan putusan hakim,” ujar Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/3).

Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi di Pengadilan Negeri Jambi Nomor 24/Pid.Sus/2013/PN.Jbi tanggal 26 November 2013, dengan perbaikan mengenai pidana penjara yang dijatuhkan.

Putusan banding per tanggal 10 Februari 2014 dengan hakim ketua I Ketut Gede, Abdul Fattah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sama seperti dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.

"Kalau dia terima putusan PT dia bisa dieksekusi masuk. Tapi Abdul Fattah dan jaksa penuntut umum masih punya waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan kasasi, terhitung berkas sampai," jelas Mahfuddin.

Berkas putusan banding sendiri telah diterima PN Jambi sekira seminggu lalu. Kemudian salinan putusan itu telah dikirim ke terdakwa-penasehat hukum dan jaksa penuntut umum pada 7 dan 9 Februari 2014. Pihak terdakwa dan jaksa akan memberikan sikapnya.

Berat putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding Jambi lebih ringan dari yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jambi dalam hal pidana penjara.

Meli Cahlia, Penasehat hukum Abdul Fattah, mengatakan bahwa dirinya belum menerima tembusan putusan banding secara resmi. "Putusannya secara resmi belum sampai ke sini. Nanti setelah terima akan dibicarakan dulu.," terangnya via telepon seluler.

Disebutnya lagi bahwa pihaknya belum mengetahui berat putusan bandingnya, dan belum bisa memberi penjelasan apakah menerima atau mengajukan kasasi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images