Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jambi, Senin (16/3) (Hari ini red) akan mengelar sidang lanjutan, Sepdinal terdakwa kasus dugaan korupsi Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011, dengan agenda putusan Sela.
Pada persidangan sebelumnya, Penesehat Hukum telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Jaksa pun juga telah memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukum. ”Senin (hari ini red) sidang agenda putusan selanya.Majelis Hakim akan menentukan apakah sidang dilanjutkan atau tidak,” kata Syahlan penasehat hukum Sepdinal, Minggu (16/3).
Sahlan juga menambahkan bahwa pada persidangan sebelumnya dari pihaknya telah menyampaikan eksepsi, yang secara formalitas ada kesalahan dalam dakwaan, yang kemudian dibenarkan jaksa bahwa ada kesalahan. Namun secara materi dakwaan tidak begitu ada yang ditanggapi. ”Kalau mau jujur, kita minta kepada majelis untuk mengabulkan eksepsi,” tambahnya
Dikatanya lagi, Perkara kwarda, menurutnya sebenarnya tidak layak masuk perkara tindak pidana korupsi, karena yang terjadi adalah kesalahan administrasi. Sementara dia juga mempertanyakan terkait lembaga yg mengaudit, karena disebutkan dia bahwa yang sebenarnya mengaudit dalah internal kwarda. “Tapi pandangan jaksa bisa saja berbeda,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bendahara kwarda ini didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua pasal. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Kesalahan dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan," ujar JPU Djaka Wibisana di hadapan majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung. Disebutkan ada beberapa poin penyimpangan selama Sepdinal menjabat bendahara dari 2009-2011.
Pada 2009 ada pengeluaran di luar kegiatan Pramuka Rp 16,010 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 37,587 juta, penggunaan dana tidak didukung barang bukti Rp 346,849 juta. Pada 2010 ada pengeluaran di luar kegiatan Pramuka Rp 30,758 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 59,551 juta, pengeluaran tidak didukung bukti Rp 346,266 juta.
Kemudian pada 2011 ada pengeluaran di luar kegiatan Pramuka Rp 459,842 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 112,970 juta, pengeluaran tidak didukung bukti Rp 152,212 juta. "Dari laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi tahun 2013 ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,580 miliar," kata Djaka.
sumber: jambi ekspres