iklan
Kejati Jambi, Saifuddin Kasim menyatakan, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Kwarda Jilid II dan Perkempinas.

Dikatakan Saifudin, hal itu setelah Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menemukan fakta baru dalam kasus tersebut.  ”Fakta baru ini terkait penyelewengan anggaran dana konsumsi. Nilai yang diduga fiktif sebesar Rp 500 juta,” ujar Kajati Senin (17/3).

FAKTA-FAKTA BARU KASUS PERKEMPINAS
Anggaran dana konsumsi diduga fiktif sebesar Rp 500 juta.

Modus :
1. Membuat kwitansi fiktif dengan melakukan mark up nilai uang dalam SPj
2. Pemilik rumah makan hanya tandatangan, tapi tidak pernah menerima uang
3. Ada tandatangan kwitansi sebesar Rp 200 juta, tapi yang dibayarkan hanya Rp 20 juta

Kasim menyebutkan, fakta ini ditemukan setelah memeriksa dokumen dan keterangan pemilik rumah makan. Modus secara umum yang dilakukan oknum tersebut ada beberapa cara. Misalnya membuat kwitansi fiktif dengan melakukan mark up nilai uang dalam SPj.

“Ada pemilik rumah makan yang hanya tandatangan saja, tapi tidak pernah menerima uang. Ada pula yang hanya tandatangan kwitansi sebesar Rp 200 juta, tapi yang dibayarkan hanya Rp 20 juta,” tegasnya.  

Selain memeriksa pemilik rumah makan, penyidik juga memanggil Haris, penanggungjawab bidang konsumsi tersebut.  Namun, (Kemarin red) penyidik sudah memeriksa beberapa pemilik rumah makan tempat pemesanan komsumsi pada acara Perkempinas pada tahun 2012.

”Iya, sekarang beberapa pemilik rumah makan lagi diperiksa untuk dimintai keterangan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Jambi, Masyroby.

Disebutkan, Masyroby, rekanan untuk pengadaan makan-minum yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Rumah Makan Pagi Sore, Rumah Makan Gantino Baru, Wulan Katering, Rumah Makan Pusako, Roti dan Kue Olala, Rumah Makan Patamuan Baru dan Wahyu.

”Dari enam rumah makan yang dipanggil hanya satu yang tidak datang memenuhi panggilan yaitu Rumah Makan Pusako,” tandasnya

Untuk diketahui, pada kasus Kwarda Jilid II dan Perkempinas penyidik sudah menetapkan, Syahrasaddin sebagai tersangka. Dia terseret kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), dengan perjanjian 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan 70 persen untuk PT IIS.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images