Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak keberatan-eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukum mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal yang juga bendahara kwarda. Ini sampaikan oleh Paluko Hutogalung ketua Majelis Hakim dipersidangan kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011 dengan agenda putusan sela.
Majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung menyatakan dalil-dalil dalam eksepsi belum cukup beralasan, dan memutuskan sidang dilanjutkan. ”Mengadili. Menolak nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa,” kata Paluko Hutagalung dalam sidang Senin (17/3).
Hakim memutuskan Pengadilan Tipikor Jambi berwenang mengadili perkara atas Sepdinal. Pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan proses selanjutnya, dengan menhadirkan saksi-saksi
Beberapa poin eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa dibacakan majelis hakim. Pertanyaan perbuatan berlanjut terdakwa dimulai kapan, persoalan Pramuka memiliki hak secara otonom dalam pengelolaan keuangan, penjelaskan terkait peranan terdakwa yang tidak dijelaskan secara cermat jelas, juga tentang perbuatan berlanjut. Kemudian tentang pencadangan tanah yang batal., tentang BPKP yang tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, dan yang berwenang adalah BPK.
Disebutkan Paluko, atas dakwaan dan eksepsi maka perlu diperhatikan atas dasar apa Gubernur mengeluarkan sk Gubernur pencadangan tanah. Kemudian apakah tanah tersebut masuk tanah milik negara atau daerah.
Atas putusan sela majelis hakim, penasehat hukum Sarbaini dan rekan menyatakan akan pikir-pikir. Hakim Paluko Hutagalung akan melanjutkan sidang minggu depan. ”Sidang kita lanjutkan Senin (24/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” tutup Paluko Hutagalung.
Untuk diketahui, sebelumnya Bendahara kwarda ini didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua pasal. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
sumber: jambi ekspres