iklan
Suharto, Kuasa Direktur PT Bukit Telaga Hasta selaku rekanan pelaksana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Bertaraf Internasional Pondok Meja Kabupaten Muarojambi, Selasa (18/3) menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan lanjutan, karena pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan USB yang dalam tahap penyelidikan belum selesai. Sekira tiga jam dari pukuk 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, dia dimintai keterangannya oleh jaksa penyelidik. ”Hari ini (Kemarin red) pemeriksaan lanjutan yang kemarin, karena belum selesai,” ujar Iskandarsyah Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (17/3).

Menurut Informasi yang diperoleh Jambi Ekspres, pemeriksaan Suharto ini terkait masalah pelaksanaan pembangunan gedung, karena dia sebagai pelaksana lapangan. Dia tidak mengetahui persoalan keuangan dalam pembangunan.

Sementara itu penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Yusrizal, Bendahara Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menenggah Atas (SMA) Bertaraf Internasional.

Salah satu penyidik Kejati Jambi mengatakan bahwa dari pihaknya Hari ini (Kemarin red) sudah melayangkan surat panggilan kepada Bendahara Proyek Pembangunan USB, untuk dimintai keterangan pada Rabu (19/3) (hari ini, red).
--batas--
”Iya, kita sudah layangkan surat panggilan kepada Yusrizal, Bendahara Proyek Pembangunan USB, untuk dimintai keterangan Rabu 19/3 (Hari ini red),” kata salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Dalam proyek pembangunan ini mempunyai anggaran puluhan miliar. Dikerjakan pada 2009, 2010, 2011, 2012 dengan dana Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.

Namun diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kondisi bangunan banyak bocor, sudah mengelupas, dan lain sebagainya. Dari hasil laporan masuk, pihak kejaksaan telah melakukan kroscek lapangan, dan hasilnya mendekati kebenaran.

Sementara itu Informasi yang diperoleh dari sumber di Kejati Jambi belum lama ini. Diketahui bahwa pada pembangunan gedung ini bertahap yang dilakukan selama dua tahun menggunakan dana APBD Provinsi Jambi. Jumlah dana untuk pembangunan fisiknya Rp 42 miliar.

Pada 2009 dana yang turun Rp 16 miliar. Kemudian 2010, dana yang turun ada di dua mata anggaran jumlahnya Rp 26 miliar. Yang prosesnya menggunakan penunjukkan langsung (PL) sebesar Rp 10 miliar, dan menggunakan lelang Rp 16 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images