iklan
Perda soal Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) akan segera direalisasikan. Ini menyusul sudah turunnya hasil evaluasi Perda yang dilakukan oleh Mendagri.

Yendri, Kabid Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi Jambi mengatakan hal tersebut. “Evaluasi Perda sudah turun dari Mendagri, sudah dievaluasi Mendagri dan Disosnaker sudah mengoreksi lagi, tidak ada masalah,” katanya.

Disebutkannya, draft perda yang sudah dievaluasi oleh Mendagri itu sudah disampaikan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Jambi. “Sekarang draftnya sudah dikirim ke biro hukum dan sebentar lagi diberlakukan untuk ditandatangani Gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, Selasa sore lalu draft itu sampai di biro Hukum. “Kemarin sore (Selasa, red) sudah masuk ke biro hukum hasil koreksi dari mendagri,” ungkapnya.

Disampaikannya, dari surat yang disampaikan Mendagri, draft Perda yang sudah dievaluasi itu ditujukan untuk Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus. “Karena surat itu dtujukan kepada Gubernur, maka akan disampaikan kepada Gubernur. Kalau Gubernur juga sekda menyetujui, akan langsung diproses untuk jadi lembaran daerah dan bisa diundangkan,” katanya.

Jika dalam pekan ini surat itu sudah ditandatangani Gubernur, sebutnya, maka sudah bisa menjadi lembaran daerah dan diterapkan. “Mungkin dalam minggu ini selesai kalau sudah ditandatangani Gubernur,” tandasnya.

Sebelumnya, panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Jambi telah membahas Perda soal penarikan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi saat itu, H Wahab Hasyab menerangkan, rencananya, penarikan retribusi ini akan diberlakukan mulai 2014 ini.

“Dulu itu kewenangan pusat, perpanjangan itu diberikan hak daerah untuk mengaturnya. Maka dari itu, daerah akan membuat rambu-rambunya dulu. Karena kita tahu, keterbukaan disana (perusahaan, red) masih sangat dipertanyakan dan pengawasan masih sangat sulit bagi kita karena itu jadi kewenangan pusat,” katanya.

“Dengan terbitnya aturan ini kita menjadi mudah melakukan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Jambi dalam rangka memberikan kontribusi terhadap PAD,” tambahnya.

Ditanya besaran yang wajib dibayar oleh TKA nantinya? Wahab menyebutkan, 100 US dolar per bulannya. “Dikalikan setahun berapa, itu per orang. Lalu 218 kalau tak salah tadi TKA itu dari China. Jadi nanti didata dulu, baru sekaligus dibayarkan. Itu kan harus dilakukan di depan sesuai kontrak kerja. Berapa lama dia bekerja di Jambi, dia yang bayar dulu,” terangnya.

Lalu, bagaimana jika ditemukan ada perusahaan yang tak membayar sesuai ketetapan? Dia menegaskan, akan dikenakan sanksi pidana. “Kalau ada ditemukan tak bayar maka dilakukan penyelidikan di kepolisian kalau melanggar itu. Jadi jangan sampai kita di luar negeri sangat diperketat. Kenapa kita terlalu longgar,” cetusnya.

“Maka salah satunya payungnya inilah untuk membuat rambu dalam bekerja dan mengawasi. Menurut informasinya memang (TKA) didominasi dari China. Kalimantan katanya sudah membuat katanya Perda ini. Memang aturannya 2013 ini diturunkan dari pusat, masih baru,” tambahnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images