Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan mempercepat proses penyelidikan kasus Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, terkait adanya temuan penyelewengan anggaran dana konsumsi, yang diduga fiktif sebesar Rp 500 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim mengatakan bahwa Kejati akan mempercepat proses penyelidikan kasus Perkempinas, setelah pemeriksaan Haris AB, Tim yang menangani kasus Perkempinas akan dikumpulkan.
"Kita ambil sikap sore ini, Senin sudah ada hasilnya, apakah sudah bisa dinaikan ke Penyidikan atau tidak, bila perlu kita langsung tentukan siapa tersangka," ujar Kajati Jambi, Syaifuddin Kasim, saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi.
Kasim juga menyebut bahwa dari pihak penyidik akan mempercepat mengusut kasus Perkempinas, karena masih banyak kasus yang akan dikerjakan. "Jangan lama-lama lagi, karena kita masih banyak pekerjaan," ungkapnya
Penyidik Kejati Jambi, Rabu (19/3), peyidik telah memeriksa Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB, yang menjabat sebagai Koordinator konsumsi pada acara Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012.
Pantauan media ini di Kejati Jambi, tampak sekitar pukul 11.30 WIB, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB, keluar dari ruangan penyidik yaitu ruang Tata Usaha, Agus Irawan.
Namun saat akan diwawancarai media ini, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jambi menolak untuk diwawancarai. "Kagek lah, kamu tuh lah salahnyo, pemeriksaan belum selesai," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB, kepada media ini.
--batas--
Setelah istirahat, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB ini tampak datang ke Kejati Jambi sekitar pukul 13.00 WIB melalui pintu belakang Kejati Jambi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby membenarkan penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kuasa Penguna anggaran (KPA) pada kasus Perkempinas. "Iya, sekarang lagi diperiksa sama Agus Irawan di ruang Tata Usaha," ujar Aspidsus, Masyroby kepada media ini.
Masyroby juga menyebutkan bahwa penyidik masih akan memeriksa sekitar dua atau tiga orang saksi lagi untuk dimintai keterangan. "Setelah ini kita akan panggil Bendahara, Sepdinal untuk dimintai keterangan," tandasnya
Fakta baru yang ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana konsumsi, yang diduga fiktif sebesar Rp 500 juta.
Dugaan ini ditemukan berdasarkan dokumen dan keterangan dari pemilik rumah makan tempat pemesanan komsumsi tersebut. Modus secara umum yang dilakukan oknum tersebut ada beberapa cara. Misalnya membuat kwitansi fiktif dengan melakukan mark up nilai uang dalam SPj.
Untuk diketahui, pada kasus Kwarda Jilid II dan Perkempinas penyidik sudah menetapkan, Syahrasaddin sebagai tersangka. Dia terseret kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), dengan perjanjian 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan 70 persen untuk PT IIS.
sumber: jambi ekspres