iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pengenbangan dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pasar hewan di Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi 2008.

Setelah memeriksa beberapa saksi, ternyata ditemukan beberapa kejanggalan, diantaranya, panitia pengadaan tanah ternyata tidak dibentuk.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim, mengatakan dalam kasus ini panitia pengadaan tanah tidak ada. "Panitia pengadaan tanah, tim 9 tidak dibentuk. Seharusnya dibentuk," ujar Kajati Jambi Syaifuddin Kasim dalam wawancara, Rabu (19/3) siang.

Kasim juga menyebutkan sampai saat ini belum diketahui berapa dugaan kerugian negara yang terjadi dalam kasus itu. “Dana pengadaan tanah sendiri Rp 900 juta, seluas 4 hektare,” katanya

Sementara itu sampai saat ini perkembangan kasus pembebasan lahan pasar hewan di Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi pada tahun 2008, pihak penyidik kejaksaan masih melakukan pendalaman dengan mencari harga pembanding.

Untuk diketahui, sampai saat ini penyidik Kejati Jambi, sudah memeriksa lima orang saksi untuk diminta keterangannya. Saksi yang sudah dimintai keterangan adalah Wakil Bupati Muarojambi Kemas Muhammad Fuad dan mantan Asisten I Setda Muarojambi HA Mukti

Wakil Bupati Muaro Jambi, Kemas Muhammad, diperiksa untuk dimintai keterangan, karena ketika itu masih menjabat camat.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images