iklan
Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus menyelidiki kasus pembakaran Taman Hutan Raya (Tahura) di Kec Kumpe Ilir, Kab Muarojambi. Setelah menetapkan tiga tersangka, kini Polda memanggil saksi ahli dari Dinas Kehutanan.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan keterangan saksi ahli diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Nofri (39), Harjo Tamin (63), dan Sutrisno (30).
Menurut Almansyah, alat berat yang berhasil diamankan kini dititipkan di Dinas Kehutanan. Alat berat itu sengaja dirental pelaku untuk mempermudah pembukaan lahan.

Modus yang digunakan tersangka yakni menebang pohon dengan menggunakan mesin chainsaw dan selanjut dibakar. Namun, saat pembakaran api menjalar dan melalap Tahura. Ketiga tersangka dikenakan pasal 17, ayat (2), jo pasal 92, ayat (1), UU No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya 3 - 10 tahun penjara atau denda Rp 3 milyar - Rp 10 milyar.(*)



Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images