iklan
Jaksa Penuntut Umum  (JPU) akan menanggapi eksepsi yang sudah disampaikan Nia Kurniasih, Direktur CV Borneo Nusantara, terdakwa dalam kasus pengadaan 48 unit laptop di SMA Titian Teras Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini dikatakan penasehat hukum Nia, Helmi kepada wartawan, Minggu (23/3). “Iya, besok sidang lanjutan Nia akan digelar dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi kita,” ujar Helmi, saat dihubunggi melalui via ponsel, Minggu (23/3).

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya yang agenda penyampaian Eksepsi, Helmi, Penesehat hukum terdakwa, mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak menjelaskan kronologis kasus secara lengkap. Maka dari itu dakwaan jaksa atas Direktur CV Borneo Nusantara selaku rekanan pengadaan itu disebut tidak cermat dan tidak jelas.

”Didalam dakwaan Jaksa tidak menyebutkan dari mana asal laptop tersebut dan apa peran Nia. Dakwaan tidak sesuai fakta hukum yang terjadi,” kata Helmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, Senin (17/3).

Helmi meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jelas, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan membebaskan dari tahanan. ”Kita minta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU,” sebutnya

Sebelumnya, Nia Kurniasih telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan primair Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images