RAMLI TAHA, Penasehat Hukum, AM Firdaus menyampaikan karena belum tercapainya keputusan hukum, maka memutuskan untuk pikir-pikir dulu. “Kita pikir-pikir dulu pak,” kata Ramli Taha.
Setelah pembacaan putusan tampak sejumlah kerabat, istri dan anak, mantan Sekda Provinsi Jambi, menemui AM Firdaus untuk memberi semangat kepada mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011, atas vonis majelis hakim.
Seusai Sidang, Ramli Taha, Penesehat Hukum, AM Firdaus mengatakan setelah mengkaji fakta dan barang bukti dipersidangan, pihaknya belum mendapatkan keadilan. ”Kita belum mendapatkan keadilan, jadi kita nyatakan pikir-pikir dulu,” sebut Ramli Taha.
Sebelumnya, AM Firdaus telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan hukuman pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan dan terdakwa diwajibkan untuk membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 1,580 miliar.
Kasus AM Firdaus
1. Terjadi penggelembungan pengeluaran Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Jambi periode tahun 2009-2011 dengan total Rp 1,580 miliar
2. Penerimaan total dana bagi hasil pengelolaan lahan sawit kwarda bekerja sama dengan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) tahun 2009-2011 adalah Rp 12,126 miliar lebih tidak disetor ke rekening negara, lewat APBN
3. Divonis hukuman pidana lima tahun penjara, terdakwa juga dihukum dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidier 3 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 761 juta
sumber: jambi ekspres