iklan GELEDAH: Pihak Kejaksaan Negeri Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Kwarda Provinsi Jambi.
GELEDAH: Pihak Kejaksaan Negeri Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Kwarda Provinsi Jambi.
Kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2009-2011, masih ada tersangka lain yang masih menjalani proses persidangan. Yaitu mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal yang juga menjabat sebagai Bendahara Kwarda Pramuka Jambi.

Pada kasus ini Jaksa menyatakan telah terjadi penggelembungan pengeluaran dalam periode tahun 2009-2011 dengan total Rp 1,580 miliar. Itu untuk kegiatan di luar kegiatan kepramukaan total Rp 506,610 juta, biaya perjalanan dinas dan personil yang melebihi standar dengan total Rp 210,106 juta, dan pengeluaran tidak didukung bukti Rp 863,328 juta.

Penerimaan total dana bagi hasil pengelolaan lahan sawit kwarda bekerja sama dengan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) tahun 2009-2011 adalah Rp 12,126 miliar lebih.

Dengan rincian tahun 2009 sebesar Rp 2,94 miliar lebih, tahun 2010 sebesar Rp 4,056 miliar lebih, dan tahun 2011 sebesar Rp 5,123 miliar lebih. Disebutkan jaksa bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, dan uang yang disetor dari hasil kerja sama dengan PT Inti Indosawit Subur seharusnya masuk ke rekening negara, lewat APBN, namun tidak dilakukan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images