iklan TERPIDANA: Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Kepegawaian PSPD Unja, Eliyanti divonis 6 tahun penjara.
TERPIDANA: Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Kepegawaian PSPD Unja, Eliyanti divonis 6 tahun penjara.
Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Kepegawaian  PSPD Universitas Jambi, Eliyanti divonis 6 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari vonis Hakim Tipikor Jambi. Di pengadilan Tipikor,  terpidana kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009 ini hanya divonis satu tahun satu bulan.

Namun oleh MA, selain divonis 6 tahun, juga dia dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan. Dan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 606,258 juta lebih dengan subsidair penjara selama dua tahun. Ini  diperhitungkan uang yang telah dikembalikan Rp 40 juta. ”Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun untuk Eliyanti," ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Mahfuddin, Rabu (26/3).

MA menilai Eliyanti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pasal 64 (ayat) 1 KUH Pidana. ”Hukuman yang diberikan MA akan dikurangi dengan hukuman yang telah dijalaninya,” tandasnya

Secara keseluruhan kasasi MA jauh lebih berat dari putusan awal di Pengadilan Tipikor Jambi 23 Juli 2014. Sebelumnya Eliyanti dijatuhi pidana penjara satu tahun dan satu bulan dikurangkan masa tahanan, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara selama dua bulan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 660 juta lebih.
--batas--
Dalam PNBP PSPD Unja, total penerimaan PSPD Unja yang dihimpun 2006-2009 senilai Rp 25,650 miliar lebih termasuk bunga bank. Uang yang dihimpun dimasukkan ke rekening Universitas Jambi, bukan disetorkan ke kas negara. Proses itu tanpa persetujuan Menkeu, dan langsung digunakan untuk operasional PSPD.

Dalam periode itu, ditemukan juga penyimpangan PNBP, bahwa uang tidak dikelola mekanisme APBN dan tidak disetor ke kas negara. Selain itu, ada pemberian honorarium itu melebihi Standar Biaya Umum (SBU) Permenkeu.

Namun terkait kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009, hasil audit terjadi kerugian negara Rp 1,212 miliar lebih.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images