iklan WAWANCARA : Rektor Unja Aulia Tasman saat diwawancarai wartawan usai diperiksa penyidik Kejati Jambi
WAWANCARA : Rektor Unja Aulia Tasman saat diwawancarai wartawan usai diperiksa penyidik Kejati Jambi
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memeriksa Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Alat Kesahatan (Alkes) untuk laboratorium dan penelitian Fakultas Kedokteran Unja pada tahun 2013 senilai Rp 20 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aapidsus) Kejati Jambi, Masyroby, membenarkan pemeriksaan Rektor Unja, Aulia Tasman untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Alkes laboratorium dan penelitian Fakultas Kedokteran Unja.

”Iya, dia (Aulia Tasman red) diperiksa untuk kedua kalinya, terkait pengadaan Alkes Unja,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/3).  

Pantauan Jambi Ekspres dilapangan Rektor Unja, Aulia Tasman datang ke Kejati Jambi, sekitar pukul 9:30 WIB, mengenakan baju batik tangan panjang, Rektor Unja ini diperiksa diruangan Kasi Pemulihan dan Perlindungan Ham, Jaka Wibisana.

Rektor Unja, Aulia Tasman saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa  kedatangannya di Kejati Jambi untuk memberikan keterangan terkait pengadaan Alkes untuk laboratorium dan penelitian Fakultas Kedokteran Unja. ”Saya datang ke Kejati Jambi memenuhi panggilan untuk menjelaskan pengadaan Alkes untuk laboratorium dan penelitian Fakultas Kedokteran Unja pada tahun 2013,” ujar Aulia Tasman kepada sejumlah wartawan.

Disebutnya lagi, alasan membeli atau mengadakan alat tersebut adalah Fakultas Kedokteran didirikan semenjak tahun 2005, jadi dosen-dosennya selama 9 tahun, yang terhitung sampai tahun 2013 tidak satupun yang bisa naik pangkat. Karena tidak bisa melakukan tridharma perguruan tinggi secara imbang. "Penelitian gak punya, pengabdian juga gak punya. Hanya punya pendidikan. Ini dikarenakan tidak ada alat-alatnya," sebutnya

Aulia Tasman juga mengatakan, jika dirinya sebagai Rektor tidak menyediakan alat tersebut, mungkin dalam jangka waktu dua tahun kedepannya mereka bisa dipindahkan menjadi tenaga honorer atau tenaga administrasi. "Salah saya jadinya. Saya adakan juga untuk tempat pembelajaran mahasiswa," ungkapnya

Total dari pengadaan ini senilai untuk pembelian alat tersebut menghabiskan dana senilai Rp 19 miliar dari enam item yang diadakan. Saat mulai pengadaannya. Dirinya juga telah tekankan kepada PPK, kerjakan pengadaan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku."Kita harus memahami dan menganut Perpres 54 Undang-undang no 70," ujar Rektor Unja.
--batas--
Dikatanya lagi, Pelaksanaannya adalah melalui LBLE, lelang yang tidak ada campur tangan dari pihak-pihak lain. Dan yang memenangkan tender sesuai dengan bobot yang ada di LBLE. Dan ditentukan pemenang pada tanggal 21 November 2013, kemudian ditandatangi kontrak kerja. "Karena mepet, dan hanya pengadaan. Bisa dilaksanakan lebih cepat. Pemenangnya gak pernah tahu saya, dan ini sudah profesional dan punya jaringan untuk membeli alat," jelasnya

Saat itu, diberikan kesempatan selama 14 hari sesuai dengan perpres untuk melengkapi persyaratan. Dan tanggal 6 Desember dilaksanakanlah. Kemudian tanggal 7 Desember rekanan telah menyampaikan dan tanggal 19 Desember seluruh barang sudah sampai di Jambi. "Dengan hal itu, saya melapor ke atasan, maka datanglah suatu lembaga yang sangat kompeten untuk melakukan audit," katanya
 
Aulia Juga mengatakan bahwa BPK telah mengaudit pelaksanaan ini, kemudian hasilnya disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Olehnya, ditindak lanjuti dan diaudit kembali. "Hasil audit BPK dan Inspektorat itu Klop dan bisa dilaksanakan," ungkapnya

Isi dari audit BPK pada 3/2/2014 adalah, bahwa item pekerjaan dalam kontrak telah sesuai dengan merk dan tipe yang disyaratkan. Namun, alat tersebut belum dilakukan uji fungsi.

Atas temuan tersebut, dilaporkan kepada rektor Unja untuk menindaklanjuti dan memberikan surat kepada rekanan pemenang tender untuk melengkapi pengujian fungsi. "Hal ini tidak tidak dilakukan rekanan, jadi atas keterlambatan uji fungsi rekanan diwajibkan membayar denda, dan direspon oleh rekanan kepada BPK. Respon tersebut belum ditanggapi BPK sampai saat ini,"

"Menurut BPK dan barang cukup, tidak ada yang salah, sesuai spek dan sesuai dengan fisik, dan barang sampai tepat waktu," ungkapnya

Diketahui laporan dari masyarakat ke kejati seluruh alat tersebut buatan china. Namun kenyataannya hanya ada dua alat yang buatan china. Hal itu diadakan atas permintaan dari user. Karena di rumah sakit hanya ada alat tersebut, dan user hanya bisa menggunakan alat itu. "Kalo alat lainkan dia tidak bisa menggunakannya. Itu terbantahkan, yang melapor tidak berani bertemu dengan kita, kejaksaan memanggil kita itu digunakan untuk klarifikasi masalah itu dan untuk meluruskan terkait laporan itu," katanya

Saat ditanyakan wartawan, apakah alat tersebut sudah digunakan?. Aulia menjawab bahwa alat tersebut sudah digunakan untuk penelitian mahasiswa yang koas. "belum semua, digunakan tergantung dengan keperluan mereka,"tandasnya.

Informasi yang diperoleh media ini di Kejati Jambi, bahwa ada  laporan yang diterima Kejati Jambi, adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan di Fakultas Kedokteran Unja.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jambi sudah memeriksa Pegawai pada Tata Usaha Universitas Jambi, Bahriansyah, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan untuk dimintai keterangan.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images