Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali menetapkan satu orang pejabat aktif Provinsi Jambi sebagai tersangka. Dia adalah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB.
Haris ini terlibat kasus korupsi Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012. Karena dia sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas pada tahun 2012.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim sudah mengeluarkan Surat perintah 204/N.5/FD.1/03/2014 pada tanggal 26/3/2014, untuk menaikan kasus pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Syaifuddin Kasim mengatakan pihak Kejati Jambi sudah mengambil sikap. Dalam hal pengunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 2 miliar yang dipergunakan pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012.
Pada kegiatan perkempinas yang menjabat sebagai KPA logistik adalah Haris AB MM, dia (KPA logistik red) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kegiatan perkempinas. Karena Haris AB yang menjabat sebagai KPA logistik.
"Kita menetapkan dia (Haris AB red) sebagai tersangka, bukan karena dia menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jambi. Tetapi sebagai KPA logistik Perkempinas, itu resiko yang punya jabatan double," ujar Syaifuddin Kasim, Kajati Jambi, kepada sejumlah wartawan di Kejati Jambi. Kamis (27/3).
sumber: jambi ekspres